REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertemu dengan Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP). Pertemuan ini dilakukan terkait pembahasan tentang prosedur pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Auditor Halal.
"Kemarin (Senin 20/5) kita sudah bertemu dengan BNSP terkait prosedur pendirian LSP Auditor Halal," kata Kepala BPJPH Sukoso, Sukoso, Selasa (21/5) kemarin.
Sukoso menyampaikan, Kepala BNSP Kunjung Masihat menyambut baik rencana pendirian LSP auditor halal, sebagai wujud pelaksanaan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Untuk itu menurutnya, BNSP mendorong penyelesaian penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Auditor Halal, yang saat ini tengah digarap oleh BPJPH dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
Penyusunan SKKNI Auditor Halal, menurut Sukoso, dibutuhkan oleh BPJPH untuk membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Auditor Halal. "Kalau kita sudah punya SKKNI Auditor Halal, kita bisa membentuk LSP," ujarnya.
Kepala BNSP menurut Sukoso juga berharap, rancangan SKKNI auditor halal BPJPH segera selesai. Hal ini agar BPJPH memiliki LSP atau mendorong perguruan tinggi/lembaga lain untuk bekerja sama dalam mendirikan LSP auditor halal.
Saat ini, kata dia, BPJPH memang belum memiliki satu pun auditor halal. Hal ini karena BJPH sedang menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) auditor halal bersama MUI, Kemenaker, Kemen PMK dan K/L terkait.
Penyusunan SKKNI Auditor Halal tersebut, menurutnya, menggunakan metode adaptasi dari SKK Khusus Auditor Halal MUI hasil kesepakatan tim perumus dan tim verifikasi penyusunan SKKNI Auditor Halal yang di dalamnya melibatkan perwakilan MUI.
Phaknya berharap, rancangan SKKNI sudah ditandatangani Menteri Tenaga Kerja pada akhir Mei 2019 ini. "Karena SKKNI Auditor Halal ini akan menjadi acuan dalam pembentukan LSP di perguruan tinggi maupun lembaga lain yang bekerjasama dengan BPJPH," kata Sukoso.
Selama ini, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah memiliki standar kompetensi kerja (SKK) tetapi tidak berlaku secara nasional. Karena, SKK auditor halal yang dimiliki MUI hanya berlaku terbatas di lingkungan MUI saja, tidak secara nasional.
MUI sendiri saat ini, menurut Sukoso, sedang mengupayakan pendirian LSP. Dasarnya SKK khusus MUI. LSP tersebut nantinya hanya berlaku untuk auditor halal di lingkungan MUI saja dan belum mengacu pada UU Nomor 33 tahun 2014.
Jika BPJPH telah memiliki SKKNI Auditor Halal, maka SKK khusus MUI dengan sendirinya tidak berlaku lagi, dan LSP MUI otomatis tidak bisa melakukan diklat kecuali atas persetujuan tertulis dari BPJPH.
Sukoso juga menyampaikan penyusunan SKKNI Auditor Halal menjadi bagian tanggung jawab BPJPH dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 terkait Jaminan Produk Halal. "Dalam UU tersebut disebutkan bahwa BPJPH juga berwenang untuk melakukan registrasi maupun pembinaan bagi auditor halal," katanya.