Selasa 29 Sep 2026 14:45 WIB

Muhammadiyah Desak Rokok dan Vape Diberi Label Non Halal

Rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Gita Amanda
Sebanyak 42.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai berhasil diamankan petugas dalam penindakan pada Ahad (13/7/2026), di Jalan Poros Palu–Bangga, Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Foto: Bea Cukai
Sebanyak 42.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai berhasil diamankan petugas dalam penindakan pada Ahad (13/7/2026), di Jalan Poros Palu–Bangga, Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) bertemu Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan untuk mendorong label “non-halal” rokok. Pertemuan itu bertujuan untuk mengonfirmasi dan menyampaikan sikap rokok dan vape sesuai dengan fatwa haram Muhammadiyah sebagai produk non halal.

Sebuah isu yang berpotensi membuka celah hukum berbahaya bagi perlindungan masyarakat dari dampak buruk sebuah produk. Berdasarkan Fatwa Muhammadiyah yaitu Fatwa Haram Merokok Nomor 6/SM/MTT/III/2010 dan Fatwa Haram Rokok Elektronik Nomor 01/PER/I.1/E/2020.

Baca Juga

Amar fatwa haram rokok Muhammadiyah yaitu, pertama, mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah (maqashid asy-syari'ah).

Kedua, merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaits (QS 7:157), mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (QS 2:195 dan QS 4:29), membahayakan diri dan orang lain (QS17:26-27), rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun.

Ketiga, mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok.

Keempat, mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan merokok.

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sikap tegas Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah oleh Ustad Nur Fajri Romadhon, bahwa Muhammadiyah telah bersikap tegas sejak lebih dari satu decade lalu, rokok adalah haram.

Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN), Roosita Meilani Dewi memperkuatnya dengan data dan kajian dampak buruk akibat produk rokok di kalangan masyarakat bawah. Jika rokok dilabelkan non halal, maka akan mengurangi dampak buruk langsung terhadap masyarakat (mengurangi konsumsi).

"Dan bahwa kebijakan yang dikeluarkan harus berpihak pada perlindungan rakyat dari dampak buruk produk (dampak kesehatan, lingkungan, ekonomi rumah tangga)," ujar Roosita dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (29/9/2026)

Berita Lainnya

Rekomendasi