Rabu 30 Sep 2026 05:56 WIB

MUI Ingatkan BPJPH Jangan Hanya Kejar Kecepatan, tapi Utamakan Ketepatan Sertifikasi Halal

Wajib Halal Oktober 2026 dapat melahirkan ekosistem halal nasional.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Muhammad Hafil
Foto ilustrasi: Logo halal terlihat di salah satu tempat makan di Gelaran ISEF 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/10/2025)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Foto ilustrasi: Logo halal terlihat di salah satu tempat makan di Gelaran ISEF 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/10/2025)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar tidak sekadar mengejar efisiensi waktu atau kecepatan dalam penerbitan sertifikat halal. MUI menegaskan bahwa kualitas pemeriksaan, ketepatan standar, serta kepatuhan syariah harus tetap menjadi prioritas utama demi menjamin hak-hak konsumen Muslim di Indonesia.

Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhammad Cholil Nafis menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara responsivitas birokrasi dan akurasi penetapan kehalalan suatu produk.

Baca Juga

Ia juga menyoroti dinamika penetapan sertifikasi halal, khususnya pada jalur self-declare (pernyataan mandiri pelaku usaha) yang saat ini mendominasi hingga 90 persen proses sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM).

​"Harus tahu antara kecepatan dan ketepatan. Mana yang self-declare bisa dipertanggungjawabkan, mana yang reguler. Memang harus ada penelitian yang lebih komprehensif. Jangan sampai atas nama kecepatan itu menghilangkan dari ketepatan," ujar Kiai Cholil dikutip dari laman MUI Digital, Selasa (29/9/2026).

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menambahkan, kelonggaran atau kelemahan verifikasi atas nama efisiensi berisiko meloloskan produk yang belum teruji kehalalannya secara komprehensif.

Menurutnya, standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di Indonesia memikul tanggung jawab moral dan spiritual yang besar, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga di mata internasional, mengingat acuan halal Indonesia kerap berbeda dengan standar negara-negara lain.

​"Ini berkenaan dengan produk yang nanti di UMKM. Jadi, halal standarnya dan halal compliance-nya ini harus dijamin. Karena kita bicara halal, ada nilai yang kita perjuangkan dan menjamin hak asasi masyarakat Muslim, meskipun tidak menutup kepada non-muslim," ujarnya.

Selain mengkritisi aspek teknis penetapan halal, Kiai Cholil menekankan perlunya edukasi publik yang konsisten untuk mengubah persepsi masyarakat dan pelaku usaha mengenai sertifikasi halal.

 

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi