Sabtu 26 Sep 2026 16:04 WIB

MUI Luncurkan Program Wajib Halal Oktober di Bengkulu

Program Wajib Halal Oktober akan diluncurkan di Bengkulu pada 1 Oktober 2026.

Warga melakukan konsultasi sertifikasi halal di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Senin (17/2/2025). Layanan pengurusan sertifikasi halal tersebut dilakukan untuk memenuhi standar jaminan halal bagi semua pelaku usaha baik sekala besar atau UMKM. Sementara, menurut Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, biaya mengurus sertifikasi halal bagi UMKM seperti warung makan dan warteg senilai Rp1 juta. Oleh Karena itu, Pemerintah mewajibkan bagi pelaku usaha untuk memiliki sertifikasi halal pada produk yang dipasarkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintahn (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga melakukan konsultasi sertifikasi halal di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Senin (17/2/2025). Layanan pengurusan sertifikasi halal tersebut dilakukan untuk memenuhi standar jaminan halal bagi semua pelaku usaha baik sekala besar atau UMKM. Sementara, menurut Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, biaya mengurus sertifikasi halal bagi UMKM seperti warung makan dan warteg senilai Rp1 juta. Oleh Karena itu, Pemerintah mewajibkan bagi pelaku usaha untuk memiliki sertifikasi halal pada produk yang dipasarkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintahn (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan meluncurkan Program Wajib Halal Oktober (WHO) di Provinsi Bengkulu pada 1 Oktober 2026 untuk memperkuat sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

"WHO atau Wajib Halal Oktober ini program pusat yang insya Allah akan kita launching di Bengkulu. Ini merupakan suatu hal yang baru, karena biasanya launching seperti ini kami lakukan di kantor pusat kami di Jakarta," kata Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Halal MUI Pusat Rofiqul Umam, Jumat (25/9/2026).

Baca Juga

Menurutnya, program tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Dia menyebutkan peluncuran WHO di Bengkulu direncanakan berlangsung di Masjid Baitul Izzah Bengkulu pada 1 Oktober 2026. Dia menyampaikan hal itu saat audiensi bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu di Bengkulu, Jumat (25/9/2026).

Rofiqul Umam mengatakan audiensi tersebut selain menjadi ajang silaturahim juga untuk menyampaikan kebijakan dan program MUI terkait Wajib Halal Oktober.

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi