Rabu 30 Sep 2026 07:47 WIB

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Buka Dialog Soal Hukum Rokok

Perbedaan pandangan ulama mengenai hukum rokok menjadi bagian dari pembahasan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hassan.
Foto: Republika
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hassan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haekal Hassan, membuka ruang dialog yang lebih mendalam mengenai status hukum rokok menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Babe Haekal, panggilan akrabnya, menilai perbedaan pandangan mengenai hukum rokok justru dapat menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi dan persatuan.

Pernyataan tersebut disampaikan Babe Haekal dalam sebuah forum diskusi yang digelar secara daring melalui Zoom di Kantor MUI Pusat, Jakarta, pada Kamis (24/9/2026). Ia mengaku ingin persoalan hukum rokok dibahas secara lebih mendalam, terutama dengan melibatkan berbagai pandangan dari tokoh dan pemangku kepentingan.

Baca Juga

"Saya juga ingin sekali kita diskusi mendalam tentang hukum rokok itu bagaimana sih?" ujar Babe Haekal dalam forum tersebut.

Babe Haekal kemudian menceritakan sejumlah pandangan yang ia dengar dari berbagai pihak ketika membahas status hukum rokok. Ia menyebut terdapat tokoh Muhammadiyah yang berpandangan rokok sebaiknya dihukumi haram.

"Bagi warga Muhammadiyah. Buya bilang, sudahlah haram aja lah," katanya.

Ia juga mengaku menanyakan persoalan tersebut kepada anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq. Namun, menurut Babe Haekal, ia mendapatkan pandangan berbeda.

"Tapi begitu saya minta pendapat Pak Maman. Pak Maman Imanulhaq, PKB, Komisi VIII. Pak Maman bilang, sudahlah, Be. Halal aja, Be," ujarnya.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi