REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal menegaskan implementasi jaminan produk halal (JPH) bukan merupakan bentuk larangan maupun pembatasan perdagangan. Menurut dia, kebijakan tersebut justru menjadi instrumen untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi serta meningkatkan daya saing produk.
"Kebijakan wajib halal merupakan instrumen untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan daya saing produk," kata Babe Haikal dalam siaran pers, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, tujuan penyelenggaraan JPH telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH, yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha dan perekonomian nasional.
“Dasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama. Memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Memberikan nilai tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing,” ujar Babe Haikal.
Babe Haikal menambahkan, halal semakin relevan dalam membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk di pasar. Menurutnya, respons pelaku usaha dan negara-negara mitra terhadap pasar halal Indonesia juga menunjukkan bahwa aspek halal dapat menjadi bagian dari nilai tambah produk.
“Mereka lebih siap menyambut. Kenapa? Karena mereka lebih laku di Indonesia. Jadi ini betul-betul nilai tambah, betul-betul membangun kepercayaan,” katanya.
View this post on Instagram