REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) terus memproses pembayaran tunggakan tunjangan kinerja (tukin) guru madrasah. Pembayaran tunggakan tukin guru akan dibayarkan setelah melalui tahap verifikasi dan validasi (verval) yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Awal tahun ini, akan dilakukan verifikasi data oleh BPKP yang didampingi Itjen, mudah-mudahan akhir Februari, verval sudah selesai," kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Suyitno melalui keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Jumat (1/2).
Sebelumnya Kemenag menggelar rapat koordinasi persiapan verifikasi data tukin guru PNS Madrasah pada 29-31 Januari 2019 di Jakarta.
Rapat diikuti para Kepala Bidang Pendidkan Madrasah atau Pendidikan Islam di seluruh Indonesia. Hadir juga Direktur PLPL Bidang Kesra BPKP, dan Inspektur Wilayah II Kementerian Agama.
Direktur PLPL Bagian Kesra BPKP, Sumintro mengatakan, proses verifikasi dan validasi dilakukan mengacu pada Perpres 154 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenag.
Verval juga mengacu pada PMA 29 Tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kemenag. Sampai Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018.
"Proses verifikasi yang dilakukan BPKP niatnya adalah memberikan data agar pembayarannya pas, kalau kurang ditambahi, kalau kelebihan ya dikurangi," jelasnya.
Menurutnya, tunggakan tukin yang akan diverifikasi dan validasi oleh BPKP terhitung sejak November 2015-Desember 2018. Proses verifikasi di mulai pekan pertama sampai pekan ke tiga Februari 2019.
Sementara Kasubdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) MA, Kastolan menyampaikan, proses verifikasi akan melibatkan pengawas untuk memperlancar verifikasi.
"Nanti pengawas juga akan dilibatkan syukur-syukur kepala madrasah juga ikut terlibat dalam verifikasi ini," kata Kastolan.