REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semua kalangan bisa datang ke masjid baik lelaki maupun perempuan. Perempuan bisa ikut serta beribadah seperti shalat berjamaah hingga mengikuti majelis zikir.
Namun, dengan tetap menjaga kesopanan serta selalu menjaga diri agar terhindar dari fitnah sehingga kehormatannya pun terjaga. Di dalam Fiqih Sehari-hari, Saleh Al Fauzan menjelaskan, jika seorang perempuan meminta izin kepada suaminya untuk ke masjid, sebaiknya suaminya membolehkannya.
Makruh baginya untuk melarangnya. Rasulullah SAW bersabda, Janganlah kalian melarang para hamba-hamba wanita Allah untuk pergi ke masjid, dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka. Hendaknya ia keluar ke masjid dengan tidak memakai minyak wangi.
Meski demikian, Nabi SAW menyuruh perempuan untuk tidak memakai minyak wangi untuk mencegah lelaki tergoda akan aroma minyak wanginya tersebut. Jangan sampai kaum pria mengarahkan pandangannya karena minyak wangi sehingga terjadi fitnah.
Dalam Shahih Muslimdan kitab-kitab sunan lainnya, diriwayatkan Rasulullah SAW bersabda, Setiap wanita yang memakai minyak wangi maka jangan sampai ia menghadiri shalat Isya bersama kami.
Seorang wanita yang pergi ke masjid pun hendaknya menghindari desakan para lelaki. Ibnul Qayyim Al Jauziy berkata, Pemimpin wajib melarang para lelaki berbaur dengan para wanita, baik di pasar maupun tempat-tempat lainnya di mana kaum lelaki berkumpul. Dan, pemimpin bertanggung jawab akan hal ini karena fitnah yang akan timbul sangat besar. Hal ini sebagaimana disabdakan Nabi SAW, Tidak ada fitnah setelahku yang lebih berbahaya bagi lelaki dibandingkan wanita.
Ibnul Qayyim juga berkata, pemimpin wajib melarang para wanita keluar rumah dengan memakai perhiasan dan berdandan.Ia juga harus melarang mereka keluar rumah hanya dengan memakai pakaian yang walaupun tertutup, tetapi bagaikan orang yang telanjang, seperti pakaian lebar yang tipis.