Jumat 27 Feb 2026 18:05 WIB

Pakai Jaringan Wi-Fi Tetangga tanpa Izin, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Jika itu dilakukan, maka tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran.

Warga mengakses internet menggunakan mesin Wifi Coin di Dusun Tonogoro, Kalibawang, Kulonprogo, Yogyakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Warga mengakses internet menggunakan mesin Wifi Coin di Dusun Tonogoro, Kalibawang, Kulonprogo, Yogyakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian orang mungkin pernah menemukan adanya seseorang, misalnya di kosan atau tetangga sebelah, yang melakukan cara-cara tertentu untuk bisa mengakses jaringan wireless fidelity (Wi-Fi) milik tetangga tanpa izin. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Mufti Mesir Prof Dr Syauqi Alam, yang juga menjabat sebagai Ketua Sekretariat Jenderal Majelis Fatwa dan Otoritas Fatwa Dunia, memberi peringatan atas tindakan beberapa individu yang menggunakan jaringan Wi-Fi terenkripsi tanpa izin pemiliknya, sambil menjelaskan pandangan syariat tentang masalah tersebut.

Baca Juga

Hal itu disampaikan dalam konteks kegiatan diskusi Ramadan harian dalam program "Tanyakan pada Mufti" yang disiarkan oleh saluran televisi Sada El-Balad.

Dalam penjelasannya, seperti dilansir laman Masrawy, Mufti Syauqi Alam menegaskan, berdasarkan syariat Islam, tidak dibolehkan mengakses jaringan internet nirkabel yang terenkripsi (Wi-Fi) tanpa izin dari pemiliknya.

Jika itu dilakukan, maka tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak kepemilikan, yang dilarang secara syariat. Lantas bagaimana jika menggunakan jaringan Wi-Fi di tempat-tempat yang terbuka untuk umum. Apakah dibolehkan atau dilarang dalam Islam?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement