Sabtu 28 Oct 2017 02:00 WIB

Gubernur Erzaldi Rilis Surat Anjuran Shalat Berjamaah

Rep: Maman Sudiaman/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Babel, Erzaldi Rosman Djohan
Foto: dok. Humas Pemprov Babel
Gubernur Babel, Erzaldi Rosman Djohan

REPUBLIKA.CO.ID, BABEL -- Kebijakan religius digulirkan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan. Politikus Partai Gerindra itu mengeluarkan kebijakan anyar agar seluruh umat Muslim di Babel menjaga ukhuwah Islamiah dan mewajibkan agar memprioritaskan shalat berjamaah.

Surat Edaran benomor 450.11/1022/BKPSDM Tentang Imbauan Shalat Berjamaah ini ditandatangani Gubernur Babel, Erzaldi pada 20 Oktober 2017. Surat ini memberi imbauan shalat berjamaah di waktu Ashar dan Zuhur bagi pekerja Muslim Babel.

“Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, pelaksanaan shalat tepat waktu serta mendukung efektivitas dan produktivitas kerja, dengan ini diimbau kepada seluruh pegawi Bergama Islam di lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” demikian imbauan dalam surat edaran tersebut.

Gubernur Erzaldi bersama salah seorang ulama di Babel berjalan menuju masjid. (Foto: Humas Pemprov Babel)

Lebih rinci surat edaran ini menerangkan ketentuan shalat. Sebagai berikut.

1. Melaksanakan shalat fardu secara berjamaah dan menghentikan aktivitas kerja 15 (lima belas) menit sebelum waktu Ashar.

2. Shalat fardu Ashar dan Zuhur berjamaah dilaksanakan di Masjid/Mushola terdekat dengan lokasi kantor.

3. 30 (Tiga Puluh) menit sebelum waktu shalat Jumat diimbau membaca Alquran.

Erzaldi menjelaskan, kebijakan ini untuk mendisplinkan masyarakat agar tidak lupa untuk melaksanakan shalat. “Sebagai Muslim sudah seharusnya tidak lupa untuk melaksanakan kewajiban shalat dan mengingat siapa yang memberikan rezeki,” kata Erzaldi dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Jumat (27/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement