
Laporan Jurnalis Republika Teguh Firmansyah dari Makkah, Arab Saudi
REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Dua WNI atas nama TK (51 tahun) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat, ditangkap oleh Tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) pada 11 Mei 2025 di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Makkah.
Kedua WNI ditangkap atas tuduhan keterlibatan dalam praktik haji ilegal. Di lokasi penangkapan, pihak berwenang menemukan 23 jamaah asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah dan telah menerima kartu haji Nusuk palsu.
"Kasus ini telah diserahkan ke Polsek Al Ka’kiyah dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah," ujar Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary, dalam keterangan yang diterima Media Centre Haji di Makkah, Kamis (15/5/2025).
Kedua WNI itu, saat ini ditahan di Polsek Al Ka’kiyah. Masa penahanannya telah diperpanjang guna proses penyidikan lebih lanjut. sementara ke-23 jamaah asal Malaysia dikeluarkan dari Mekkah.
Tim Pe;indungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah telah memperoleh Akses Konsuler untuk menemui keduanya.
Dalam pertemuan tersebut Sdr. TK membantah tuduhan dan mengaku hanya membantu Sdr UH, seorang WN Malaysia, yang disebut sebagai koordinator para jamaah. Sdr TK mengaku tidak mengetahui asal-usul kartu Nusuk palsu dan hanya bertugas membantu logistik jamaah.
Sementara itu, Sdr. AAM juga menyatakan hanya membantu mengantar jemaah ke lokasi belanja. "KJRI Jeddah akan terus memantau dan mengawal proses hukum kedua WNI tersebut," ujar Yusron.
KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural, serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
