Jumat 21 Oct 2016 15:19 WIB

Bolehkah Meminjam Uang dari Bank Bayangan?

Rep: Achmad Syalaby Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Riba (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Riba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dengan bekal KTP dan BPKB, warga bisa mendapatkan pinjaman lunak tersebut dalam waktu cepat. Hanya, kebanyakan lembaga keuangan tersebut menawarkan bunga yang cukup tinggi. Masyarakat kecil yang terdesak boleh jadi tergoda dengan penawaran dari bank bayangan.

Ketatnya persyaratan administrasi dari perbankan baik syariah maupun konvensional dinilai bisa menjadikan perbankan bayangan sebagai alternatif untuk mendapat dana tunai dalam waktu cepat. 

Hanya, konsekuensi bunga tinggi dapat menjadi "teror" bagi para peminjam pada kemudian hari. Lantas, bagaimana sebenarnya Islam menjawab tentang fenomena perbankan bayangan?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement