REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Shalat adalah salah satu dari rukun Islam. Oleh karena itu, setiap Muslim harus memperhatikan ihwal ibadah ini.
Nabi Muhammad SAW menegaskan pentingnya shalat, termasuk yang dilakukan secara berjamaah. Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Shalat berjamaah 27 derajat lebih utama daripada shalat sendirian” (HR Malik, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan Nasa’i).
Shalat bersama-sama terdiri atas seorang imam dan makmum. Ada sejumlah ketentuan yang mesti dipenuhi untuk menjadi imam shalat berjamaah. Terdapat dua hadis yang membicarakan perihal ini.
Pertama, sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Mas‘ud al-Anshari. Rasulullah SAW bersabda, “Hendaklah menjadi imam bagi suatu kaum mereka yang lebih pandai dalam bacaan Alquran.” Jadi, kefasihan dalam membaca Alquran menjadi syarat utama yang mesti dipenuhi orang yang ingin menjadi imam shalat.
Hadis yang sama juga memperinci kriteria-kriteria selanjutnya. Nabi SAW bersabda, "Apabila dalam hal ini kemampuan mereka sama (kepandaian membaca Alquran), maka dahulukan yang lebih pandai dalam hal Sunnah. Apabila dalam hal ini kemampuan mereka sama, maka didahulukan yang lebih dahulu hijrah. Dan apabila dalam hal hijrah juga sama, maka didahulukan yang lebih dahulu Islamnya” (HR Muslim dan Ahmad).
Tidak seperti shalat sendirian, shalat berjamaah juga mengandaikan adanya interaksi sosial. Karena itu, orang yang hendak menjadi imam pun seyogianya tidak hanya memiliki kemampuan dalam membaca Alquran secara fasih atau mengetahui Sunnah Rasulullah SAW. Perlu juga sikap dan tata krama diperhatikan.
Dalam hadis lainnya, Nabi SAW menekankan, “Janganlah seseorang mengimami orang lain dalam kekuasaan yang diimami itu, dan janganlah pula seseorang duduk di rumah orang lain di atas kemuliaannya, terkecuali dengan izinnya (tuan rumah).”




