Selasa 16 Feb 2016 18:18 WIB

Kemenag Masih Verifikasi 19 Pesantren Dicap Radikal

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Achmad Syalaby
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin saat membuka Munsyawarah Nasional ke-2 Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) di Asrama Haji Bekasi, Jawa Barat, Jumat (12/2).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin saat membuka Munsyawarah Nasional ke-2 Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) di Asrama Haji Bekasi, Jawa Barat, Jumat (12/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan pihaknya sedang melakukan proses verifikasi dan validasi 19 pesantren yang berpotensi masih terus dilakukan. Dia menjelaskan, sulit memantau 2.700 pesantren yang ada di Indonesia.

"Makanya kami telah perintahkan kanwil Kemenag yang ada di kabupaten/kota untuk memonitoring daerah yang terdapat pesantren berpotensi radikal," ujar dia kepada Republika.co.id di kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (16/2). (Baca: BNPT Curigai 19 Pondok Pesantren Dukung Terorisme).

Lembaga Pendidikan Islam yang dapat disebut pesantren harus memenuhi kriteria tertentu. Kata Menag, Mereka harus memiliki kiai dan pengasuh yang jelas, memenuhi standar jumlah minimal santri, kurikulum yang sesuai dengan pancasila dan konstitusi, kitab-kitab dan buku-buku yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam secara umum. 

Dia menjelaskan, mereka juga harus mendapatkan izin operasional agar diakui sebagai pesantren dan akan terus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Namun bagi pesantren yang berpotensi memiliki paham radikal izinnya bisa tidak diperpanjang.

Pihaknya mengakui tidak dapat melakukan tindakan hukum apapun jika masih dugaan. Karena Indonesia tidak memiliki payung hukum yang jelas.Maka itu, saat ini undang -undnag Terorisme sedang direvisi terkait penangkapan bagi terindikasi berkaitan dengan radikal selama 7x24 jam. Namun, Lukman khawatir pasal itu akan disalahgunakan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement