Rabu 06 Jan 2016 12:48 WIB

Di Batang, Rapat PNS Berhenti Ketika Azan Berkumandang

Rep: Bowo Pribadi/ Red: achmad syalaby
Shalat Jumat
Foto: Prayogi/Republika
Shalat Jumat

REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Sekretaris Daerah Kabupaten Batang, Nasikin mengakui surat edaran Bupati Yoyok didukung 100 persen oleh kalangan pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda)  Kabupaten Batang.

Imbauan untuk shalat berjamaah ini sudah dilaksanakan. “Termasuk kebiasaan menghentikan rapat sesaat ketika azan tengah berkumandang, untuk segera melaksanakan shalat berjamaah,” jelasnya kepada Republika, Rabu (6/1).

(Baca: Isi Surat Edaran Shalat Berjamaah Bupati Batang).

Instansi lain juga sangat mendukung surat edaran bupati ini. Dukungan tersebut diwujudkan dengan mulai membiasakan shalat berjamaah di masjid- masjid yang ada di lingkungan masing- masing.

Meski begitu, Nasikin juga mengakaui jika masih ada instansi lain yang belum melaksanakan lebih dikarenakan harus menyesuaikan dengan layanan yang harus diberikan.

Secara bertahap, imbauan bupati ini pada saatnya akan dilaksanakan oleh instansi yang bersangkutan. Karena sebagian besar kantor dan instansi lain di Kabupaten Batang telah melaksanakannya.

Ia menambahkan, imbauan bupati melalui surat edaran ini tak sekedar mengajak seluruh aparatur penerintah dapat menunaikan kewajiban shalat tetap waktu. Ada hal positif lain yang membuat para aparatur negara di lingkungan pemerintahannya menjadi lebih disiplin dalam melaksanakan tanggungjawabnya.

“Seperti kegiatan- kegiatan rapat menjadi lebih tepat waktu,” tambahnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement