Selasa 09 Oct 2012 23:11 WIB

Pembawa Buku Nikah Palsu Akhirnya Berangkat Haji

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Calon haji asal Pamekasan, Madura, Bukari Muhammad Ali Rizal yang kedapataan membawa 998 buku nikah palsu akhirnya berangkat haji juga dengan Kloter 48 asal Gresik yang masuk Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Selasa (9/10) malam.

Bersama sang istri, Sunai, calon haji yang seharusnya berangkat dengan Kloter 20/Pamekasan pada 27 September 2012 itu terpaksa mengalami penundaan 11 hari untuk menuntaskan pemeriksaan kasus buku nikah palsu di dalam kopernya.

Melalui proses yang cukup panjang di tingkat polsek hingga polres, ia akhirnya direkomendasikan untuk bisa berangkat dengan catatan selama menunaikan ibadah haji selalu dalam pengawasan pihak berwenang karena sepulang dari Tanah Suci harus menjalani pemeriksaan untuk proses hukum. "Rasanya lega dan puas karena akhirnya bisa berangkat juga," kata Bukari.

Ia juga menyatakan terima kasih kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya yang sudah membantu untuk bisa berangkat menunaikan ibadah haji walaupun menunggu agak lama dan merasa jenuh karena setiap hari hanya berada di dalam kamar tanpa kegiatan.

Beberapa waktu yang lalu, ia juga sempat minta dipulangkan ke daerahnya kalau memang tidak bisa berangkat untuk menunaikan ibadah haji, tapi berkat pengarahan dari petugas PPIH untuk bersabar dan berdoa, akhirnya bisa berangkat juga ke Tanah Suci.

Dalam kasus buku nikah palsu yang terbongkar di Asrama Haji Embarkasi Surabaya pada 27 September 2012 itu, 300-an buku nikah palsu juga sempat terungkap di Bandara Madinah yang dibawa rekan Bukari.

Namun, tim keamanan Misi Haji Indonesia Daerah Kerja Madinah akhirnya menangkap seorang terduga pemesan ribuan buku nikah palsu itu di sebuah tempat di Madinah (7/10), yakni JBZ (62), warga Pamekasan, Madura, Jatim.

JBZ ditangkap saat mengambil pesanan yang dititipkan kedua calhaj asal Embarkasi Surabaya (Pamekasan) yang sengaja 'diminta' petugas untuk mendatangkan JBZ.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement