Sabtu 21 Jul 2012 18:08 WIB

Gerakan Rifa'iyah di Indonesia (1)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: Antara
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Tarekat Rifa’iyah dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Rifa’iyah yang ada di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah, merupakan dua nama yang berbeda.

Tarekat Rifa’iyah adalah murni gerakan keagamaan dalam upaya mendekatkan diri kepada Allah. Tarekat ini didirikan oleh Syekh Ahmad Rifa’i dari Irak bagian selatan.

Sedangkan, ormas Rifa’iyah di Indonesia merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang juga memiliki fungsi mengajak umat untuk lebih dekat dengan Allah.

Kendati memiliki tujuan serupa, ada perbedaan prinsip di antara keduanya. Rifa’iyah yang ada di Indonesia didirikan oleh Syekh Haji Ahmad Ar-Rifa’i Al-Jawi bin Muhammad bin Abi Sujak bin Sutjowijoyo.

Terkadang, ada yang menyebutnya dengan nama Haji Rifangi sesuai dengan dialek Jawa dalam menyebutkan huruf ‘ain menjadi ngain. Namun, Haji Rifa’i ini juga merupakan tokoh Tarekat Rifa’iyah.

Menurut Prof Dr Sartono Kartodirdjo, sejarawan Indonesia, dalam sebuah seminar nasional “Mengungkap Pembaruan Islam Abad XIX: Gerakan KH Ahmad Rifa’i, Kesinambungan, dan Perubahannya” di Yogyakarta, beberapa tahun silam, gerakan yang dilakukan KH Ahmad Rifa’i merupakan gerakan revivalistik yang berkembang menjadi gerakan protes melawan kaum birokrat tradisional dan pemerintah Kolonial Belanda.

Hal yang sama juga diungkapkan Ahmad A Daby Darban dalam artikelnya yang berjudul “Rifa’iyah: Gerakan Sosial Keagamaan di Pedesaan Jawa Tengah Tahun 1850-1982”. Ia menyebutkan, gerakan ini muncul sebagai gerakan reformasi atau pembaruan Islam karena munculnya pengaruh Wahabi yang dibawa KH Ahmad Rifa’i setelah kembali dari Makkah. Ia mengembangkannya di Indonesia dan menentang gerakan yang dilakukan oleh kaum tradisional.

Banyak pro dan kontra menyikapi gerakan atau pemahaman yang dikembangkan oleh KH Ahmad Rifa’i. Salah satunya adalah pemahaman tentang rukun Islam hanya satu atau sawiji beloko, yakni dua kalimat syahadat saja. Sedangkan, shalat, zakat, puasa, dan haji, menurut KH Ahmad Rifa’i, merupakan peribadatan yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement