REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2024.
Capaian ini menjadi yang ketujuh kalinya secara berturut-turut, sekaligus menegaskan komitmen BPKH dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan syariah dalam mengelola dana haji umat.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menyampaikan rasa syukur atas pencapaian tersebut. “Alhamdulillah, raihan opini WTP ketujuh ini adalah bentuk penghargaan terhadap integritas dan komitmen BPKH dalam menjaga kepercayaan umat. Ini bukan semata soal angka, tapi soal amanah,” ujar Fadlul dalam kegiatan di kantor BPKH, Muamalat Tower, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Anggota BPKH Amri Yusuf menjelaskan, opini WTP merupakan bentuk pertanggungjawaban publik.
“Dana haji adalah dana umat yang jumlahnya sangat besar, dan setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Dengan opini WTP, jamaah mendapat ketenangan bahwa dananya dikelola dengan baik, sesuai aturan, dan dapat dipercaya,” ucapnya.
Kinerja keuangan BPKH sepanjang 2024 menunjukkan hasil positif. Dana kelolaan tercatat mencapai Rp171,64 triliun, melampaui target tahunan sebesar Rp169,95 triliun dengan capaian 100,99 persen. Angka ini tumbuh 2,94 persen dibanding 2023 yang senilai Rp166,74 triliun.
Peningkatan juga terlihat pada kekayaan bersih BPKH, di mana Penempatan Investasi Haji (PIH) tumbuh 2,98 persen dan Dana Abadi Umat (DAU) naik 1,05 persen.
Selain dana kelolaan, BPKH juga mencatat nilai manfaat dari pengelolaan dana haji sebesar Rp11,54 triliun pada 2024. Angka ini melampaui target Rp11,52 triliun dengan capaian 100,17 persen, meningkat 5,68 persen dibanding tahun 2023 senilai Rp10,92 triliun.