Selasa 27 Oct 2009 03:19 WIB

Sertifikasi Halal LPPOM MUI Diakui Dunia

Red:

JAKARTA--Standarisasi jaminan produk halal dan sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah diakui di dunia internasional. Ini ditegaskan Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim, dalam perbincangan dengan Republika di Jakarta, Senin (26/10).

''Selain mendapat sambutan positif di dalam negeri, standardisasi jaminan halal LPPOM MUI telah diakui oleh negara-negara lain seperti Australia, Selandia Baru dan negara-negara di kawasan Eropa. Di tingkat internasional, LPPOM MUI dikenal sebagai inisiator terbentuknya Dewan Halal Dunia atau World Halal Council (WHC) dan menjadi president WHC selama dua periode secara berturut-turut,'' papar Lukmanul.

Menyadari akan adanya peluang sertifikasi produk yang terbuka lebar serta tantangannya di masa depan, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Jakarta, pada 23-24 Oktober 2009 lalu.

Rakornas dengan tema “Tantangan Penjaminan Produk Halal di Tingkat Nasional Maupun Global” ini dihadiri oleh seluruh pengurus LPPOM Pusat maupun daerah yang tersebar di 28 provinsi di seluruh Indonesia. Selain membahas tantangan penjaminan produk halal di dalam dan luar negeri, pada acara tersebut juga dibahas mengenai upaya peningkatan kualitas pelayanan dan sumber daya manusia serta penguatan kelembagaan LPPOM MUI.

Ditambahkan Lukmanul, terciptanya sebuah standar internasional mengenai kehalalan produk pangan, obat-obatan dan kosmetika merupakan sebuah kebutuhan yang sangat mendesak. ''Namun, di sisi lain, hingga kini lembaga sertifikasi halal luar negeri yang ada belum memiliki sumber daya manusia serta standar pemeriksaan halal berkualitas seperti yang diharapkan. Padahal, ke depan, masalah halal-haram sebuah produk akan menjadi isu global yang harus segera diantisipasi,'' tuturnya.

RUU JPH

Terkait dengan RUU Jaminan Produk Halal (JPH) yang belum disahkan, Lukmanul berharap Menag Suryadharma Ali dapat memahami dengan arif sikap MUI yang berpendapat bahwa sertifikasi halal merupakan kewenangan MUI. ''Posisi pemerintah adalah untuk sosialisasi, pengawasan serta penegakan hukumnya,'' tegas Lukmanul.

LPPOM MUI yang didirikan sejak 6 Januari 1989 merupakan lembaga yang didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjalankan fungsi melindungi konsumen muslim di Indonesia. Dalam menjalankan fungsinya, LPPOM MUI telah menetapkan dan mengembangkan standar halal dan standar audit halal atas berbagai produk pangan, obat-obatan dan kosmetika sekaligus memberikan sertifikasi terhadap produk yang dinyatakan halal. osa/taq

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement