REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lomba 17 Agustus menjadi salah satu tradisi masyarakat dalam memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, umat Islam di Indonesia perlu memperhatikan sumber hadiah dan bentuk perlombaan agar kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Bidang Fatwa, KH Nur Fauzi Palestin, mengatakan hukum hadiah dalam lomba Agustusan perlu dilihat secara rinci, terutama dari sumber dana hadiah tersebut.
Menurut dia, hadiah lomba dapat menjadi haram apabila bersumber dari iuran atau pungutan peserta yang kemudian digunakan kembali sebagai hadiah perlombaan.
"Keharaman hadiah dalam lomba Agustusan itu perlu diperinci. Haram jika hadiah diambil dari iuran atau pungutan peserta," ujar Kiai Fauzi kepada Republika.co.id, Selasa (11/8/2026).
Dia menjelaskan, kondisi tersebut berbeda apabila hadiah berasal dari pihak luar peserta. Misalnya, hadiah diberikan oleh sponsor yang memperoleh dan memberikan dananya melalui cara yang halal.
"Menjadi boleh kalau misalnya hadiah itu mendapatkan dari sponsor dengan cara yang halal," katanya.
View this post on Instagram