Rabu 12 Aug 2026 04:32 WIB

Agar Lomba 17 Agustus tak Berujung Haram, Simak Penjelasan MUI Jatim 

Yang perlu diperhatikan adalah sumber hadiah lomba.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Pekerja menyelesaikan pembuatan batang pinang di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin (11/8/2025). Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, kawasan tersebut mulai dipadati sejumlah pedagang batang pohon pinang untuk keperluan perlombaan panjat pinang dalam rangka menyemarakan Hari Kemerdekaan RI. Para pedagang mengaku mengalami peningkatan jumlah permintaan hingga dua kali lipat sebelum 17 Agustus. Harga satu batang pohon pinang yang sudah di dekorasi dibanderol mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta tergantung ukuran dan kualitasnya.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pekerja menyelesaikan pembuatan batang pinang di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin (11/8/2025). Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, kawasan tersebut mulai dipadati sejumlah pedagang batang pohon pinang untuk keperluan perlombaan panjat pinang dalam rangka menyemarakan Hari Kemerdekaan RI. Para pedagang mengaku mengalami peningkatan jumlah permintaan hingga dua kali lipat sebelum 17 Agustus. Harga satu batang pohon pinang yang sudah di dekorasi dibanderol mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta tergantung ukuran dan kualitasnya.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lomba 17 Agustus menjadi salah satu tradisi masyarakat dalam memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, umat Islam di Indonesia perlu memperhatikan sumber hadiah dan bentuk perlombaan agar kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Bidang Fatwa, KH Nur Fauzi Palestin, mengatakan hukum hadiah dalam lomba Agustusan perlu dilihat secara rinci, terutama dari sumber dana hadiah tersebut.

Baca Juga

Menurut dia, hadiah lomba dapat menjadi haram apabila bersumber dari iuran atau pungutan peserta yang kemudian digunakan kembali sebagai hadiah perlombaan.

"Keharaman hadiah dalam lomba Agustusan itu perlu diperinci. Haram jika hadiah diambil dari iuran atau pungutan peserta," ujar Kiai Fauzi kepada Republika.co.id, Selasa (11/8/2026).

Dia menjelaskan, kondisi tersebut berbeda apabila hadiah berasal dari pihak luar peserta. Misalnya, hadiah diberikan oleh sponsor yang memperoleh dan memberikan dananya melalui cara yang halal.

"Menjadi boleh kalau misalnya hadiah itu mendapatkan dari sponsor dengan cara yang halal," katanya.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi