REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang secara tegas melarang penggunaan sound horeg. Desakan tersebut disampaikan setelah tiga warga Jawa Timur meninggal dunia akibat insiden yang berkaitan dengan sound horeg sepanjang Agustus 2026.
Ketua MUI Jatim Bidang Fatwa, KH Ma’ruf Khozin, mengatakan penerbitan regulasi yang memiliki kekuatan hukum mengikat kini menjadi kebutuhan mendesak. Menurut dia, aturan tersebut diperlukan untuk mencegah jatuhnya korban jiwa akibat aktivitas sound horeg.
“Benar, kami mendorong ke Pemprov Jatim, ke Ibu Gubernur untuk mengeluarkan peraturan gubernur larangan sound horeg, tapi belum ada tanggapan dari gubenur,” ujar Kiai Ma’ruf saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (3/9/2026).
Dia menilai aktivitas sound horeg sudah menimbulkan dampak yang tidak dapat lagi ditoleransi. Terlebih, aktivitas tersebut tidak hanya menimbulkan gangguan bagi masyarakat, tetapi juga telah dikaitkan dengan insiden yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kiai Ma’ruf menegaskan, MUI Jatim sejak awal telah mengambil sikap tegas terhadap penggunaan sound horeg. MUI Jatim bahkan telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan aktivitas sound horeg haram dengan sejumlah pertimbangan, termasuk aspek kesehatan atau medis.
“Sejak awal MUI Jatim tegas sound horeg itu haram dengan berbagai pertimbangan termasuk medis. Cuma kami bukan bagian eksekutor untuk melakukan pengawasan dan itu ada di kepolisian,” ucap dia.
Menurut dia, pengawasan terhadap penggunaan sound horeg di lapangan saat ini cenderung melemah. Karena itu, MUI Jatim meminta aparat kepolisian kembali memperketat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran.
“Saat ini pengawasan terhadap sound horeg saya kira kendor,” katanya.
Kiai Ma’ruf juga menyoroti kebijakan Pemprov Jatim yang selama ini masih berupa surat edaran atau imbauan. Menurut dia, instrumen tersebut belum cukup kuat untuk menghentikan penggunaan sound horeg secara menyeluruh.
Dia menilai diperlukan regulasi yang memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah serta aparat dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
“Dulu saja ketika kami mengeluarkan fatwa haram itu masih belum ada korban, sekarang sudah terjadi memakan korban,” jelas Kiai Ma’ruf.
Dia menambahkan, kondisi di sejumlah daerah di Jatim juga belum seragam. Beberapa pemerintah kabupaten/kota disebut telah mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan sound horeg. Namun, masih ada daerah yang belum menerapkan larangan serupa.
Menurut Kiai Ma’ruf, kondisi tersebut perlu segera diseragamkan melalui kebijakan di tingkat provinsi. Dengan demikian, tidak terjadi perbedaan aturan yang membuat penggunaan sound horeg masih berlangsung di wilayah tertentu.
Dia juga menyinggung dugaan adanya kepentingan politik yang membuat penggunaan sound horeg di sejumlah daerah masih dibiarkan, terutama ketika berkaitan dengan momentum kampanye.
Karena itu, MUI Jatim meminta seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum, bersinergi mengambil langkah tegas.
“Saya kira bersama-sama stakeholder harus membuat keputusan yang tegas,” ujar Kiai Ma’ruf.