REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri meminta pemerintah, khususnya Kementerian Haji dan Umrah, untuk menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan terkait urgensi audit forensik terhadap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Permintaan ini disampaikan Abidin menanggapi pernyataan Wakil Menteri Haji dan Umrah yang sebelumnya menyebut bahwa audit forensik terhadap lembaga pengelola dana haji.
Abidin mengatakan pengelolaan dana haji adalah amanah publik yang menyangkut kepentingan jutaan calon jamaah. Oleh karena itu, setiap langkah pengawasan wajib dinilai secara objektif.
"Dana haji adalah dana jamaah, bukan sekadar aset keuangan," ujar Abidin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Oleh karena itu, semua pengawasan, termasuk audit forensik, harus diarahkan untuk memperkuat kepercayaan publik dan menjamin nilai manfaat yang adil bagi jamaah," kata dia.
Politisi yang dikenal aktif mengawal isu kesiapan layanan dan revisi regulasi pengelolaan keuangan haji ini menekankan, Komisi VIII DPR RI pada prinsipnya tidak pernah menolak audit forensik sebagai instrumen pengawasan.
Hanya saja, mekanisme tersebut harus dilakukan berbasis fakta, indikasi konkret, dan kerangka hukum yang jelas. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan kelembagaan atau justru membebani proses penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut Abidin, pengawasan terhadap BPKH tidak boleh hanya bersifat reaktif, melainkan harus preventif dan berkelanjutan.
Dia menegaskan yang utama bukan sekadar siapa yang mengaudit, melainkan apakah hasil pengawasan tersebut menjawab pertanyaan publik yaitu apakah dana haji dikelola secara aman, produktif, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi jamaah.
Untuk itu, Komisi VIII akan terus mengawal peningkatan tata kelola keuangan haji melalui penguatan regulasi dan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Haji dan Umrah, BPKH, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara, seperti diketahui dalam delapan tahun terakhir BPKH mendapatkan penilaaian dari BPK dengan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
Dalam kesempatan tersebut, Abidin juga merinci lima arahan dan permintaan dari Komisi VIII DPR RI kepada Pemerintah merespons polemik ini.
Pertama, pemerintah diminta menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai dasar pertimbangan terkait urgensi atau tidaknya audit forensik BPKH.
Kedua, memastikan pengawasan keuangan haji berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga negara.