Selasa 29 Sep 2026 19:04 WIB

Warga Perokok Versus Antirokok Menyikapi Wajib Halal Oktober 2026

Jika dinyatakan non halal, Ramdhan akan mempertimbangkan kembali kebiasaannya merokok

Petugas Bea Cukai berhasil mengamankan sebanyak 4.120.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Foto: Bea Cukai
Petugas Bea Cukai berhasil mengamankan sebanyak 4.120.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wajib Halal Oktober 2026 akan berlaku bagi sejumlah produk di Tanah Air. Meski demikian, untuk produk rokok, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih akan mengulas lebih jauh bagaimana menerapkan kewajiban halal untuk produk tersebut.

Mengulas isu tersebut, pandangan warga mengenai status halal dan haram rokok masih beragam. Sebagai warga menilai rokok tidak termasuk produk haram, sementara lainnya menganggap persoalan tersebut masih menjadi perdebatan. Perbedaan pandangan juga terlihat ketika warga ditanya mengenai kemungkinan rokok ditetapkan sebagai produk non halal.

Baca Juga

Suharto, 63 tahun, karyawan kargo, menilai rokok tidak haram. Ia mengatakan, pandangan ulama terdahulu mengenai rokok cenderung menyebut hukumnya makruh. Sementara, menurut dia, sebagian ulama saat ini mengharamkan rokok dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap kesehatan. “Saya tidak menerima alasan itu. Menurut saya rokok tidak haram,” kata Suharto saat diwawancara Republika pada Selasa (29/9/2026).

photo
Ajakan berhenti merokok (ilustrasi). para perokok aktif yang sudah menginjak usia 40 tahun ke atas perlu melakukan skrining kanker paru. - (Dok. Freepik)

Suharto mengaku mulai kembali merokok ketika berusia sekitar 40 tahun pada 2001 lalu saat dia bekerja di Jakarta. Saat ini, ia mengaku hanya merokok satu hingga dua batang dalam sehari dan tidak merasa kesulitan ketika tidak merokok.

Menurut Suharto, jika rokok diwajibkan memiliki sertifikasi halal, hal tersebut tidak menjadi persoalan. Ia menilai keberadaan label halal justru dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. “Kalau ada label halal, tentu orang akan lebih senang dan lebih percaya,” ujarnya

Berbeda dengan Suharto, Ramdhan (berusia 30), pedagang batagor, mengaku belum pernah mencari tahu mengenai status halal atau haram rokok. Ia mulai merokok setelah lulus SMA pada 2013 dan kini mengkonsumsi sekitar satu bungkus rokok per hari.

Ramdan mengatakan, jika rokok dinyatakan non halal, ia akan mempertimbangkan kembali kebiasaannya. Sebagai Muslim, dia juga mengaku akan memilih produk yang memiliki sertifikasi halal apabila tersedia. “Kalau non halal, saya kan Muslim, ya pasti mempertimbangkan,” kata Ramdan saat ditemui Republika.

Menurut Ramdhan, keberadaan sertifikasi halal pada rokok dapat membuat konsumen merasa lebih aman dalam memilih produk. Sementara itu, Yudi (berusia 20), pedagang pempek, mengaku telah merokok sejak duduk di bangku sekolah dasar. Kebiasaan tersebut berawal dari ajakan teman dan terus berlanjut hingga sekarang.

Dalam sehari, ia dapat menghabiskan satu hingga dua bungkus rokok. Yudi mengetahui bahwa rokok memiliki dampak terhadap kesehatan. Namun, ia mengaku belum pernah mencari tahu mengenai status sertifikasi halal pada produk rokok. Baginya, keberadaan label halal tidak banyak mempengaruhi kebiasaan merokok. “Sepertinya tidak, walaupun tidak ada tulisan halal, saya tetap merokok,”kata dia.

Ketika ditanya jika rokok dinyatakan haram, Yudi mengatakan masih akan mempertimbangkan kebiasaannya. Namun, ia mengaku tetap membeli rokok jika tersedia di warung karena merasa mengantuk ketika tidak merokok, terutama saat bekerja.

photo
ILUSTRASI Vape atau rokok elektrik - (Wikipedia)

 

sumber : Mg-167
Berita Lainnya

Rekomendasi