REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta proses hukum tetap berjalan terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang dilakukan Asep Setiawan alias Abah Setu. Sikap tersebut disampaikan meski yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam.
Wakil Ketua MUI Pusat, KH M Cholil Nafis, mengatakan permintaan maaf Abah Setu dapat diterima sebagai bentuk penyelesaian secara moral. Namun, proses hukum tetap diperlukan untuk memastikan duduk perkara tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Ya, minta maafnya bisa kita maafkan sebagaimana kita lihat. Tapi sebagai pembelajaran dan mengikuti aturan Indonesia, lanjutkan pada proses hukum," ujar Kiai Cholil saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (12/9/2026).
Menurut dia, proses hukum diperlukan untuk menentukan apakah pernyataan yang disampaikan Abah Setu masuk dalam kategori penghinaan atau penodaan terhadap agama. Dengan demikian, persoalan tersebut tidak hanya diselesaikan melalui permintaan maaf, tetapi juga melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Karena bagi kami yang beriman yang diucapkan bahasa itu tuh menyakitkan. Karena orang yang kita hormati, yang kita agungkan," ucapnya.
Kiai Cholil menegaskan, persoalan tersebut menjadi semakin sensitif karena terjadi pada momentum bulan Maulid Nabi Muhammad SAW. Bagi umat Islam, Nabi Muhammad SAW merupakan sosok yang sangat dimuliakan dan dihormati.