REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Isu makanan yang mengandung atau berbahan unsur babi kerap menjadi viral dan memicu perhatian besar di tengah umat Islam Indonesia.
Hal itu karena persoalan halal bukan sekadar urusan pilihan makanan, melainkan masalah yang esensial dan fundamental dalam menjalankan ajaran agama. Bahkan, dalam pandangan Islam, perhatian terhadap kehalalan menjadi bagian penting dari kehidupan seorang Muslim.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, halal bagi Muslim adalah masalah fundamental dalam ajaran agama Islam. Halal dalam pandangan Islam masuk separuh urusan agama.
"Urusan halal bagi Muslim adalah masalah esensial dan fundamental dalam urusan agama Islam, bahkan halal masuk separuh urusan agama," kata Kiai Niam kepada Republika, Jumat (4/9/2026)
Ungkapan halal separuh urusan agama merupakan prinsip penting dalam Islam yang menekankan betapa krusialnya mengonsumsi dan mencari rezeki yang halal.
Sebelumnya, Kiai Niam juga mengimbau konsumen Muslim untuk hanya memilih restoran serta produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang terjamin kehalalannya. Menjelang pemberlakuan penuh kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026, MUI bahkan mengajak masyarakat untuk mengatakan tidak atau say no terhadap restoran yang belum memiliki sertifikat halal.
View this post on Instagram