REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan konsumen Muslim memiliki hak untuk mengetahui status kehalalan restoran yang mereka kunjungi. Konsumen dapat menanyakan langsung kepada pelaku usaha apakah restoran telah bersertifikat halal, sementara pelaku usaha yang belum mengurus sertifikasi halal harus memberikan keterangan yang jelas mengenai status produk dan menu yang dijualnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, halal merupakan hak konsumen. Konsumen bisa menanyakan apakah restoran yang dikunjunginya itu sudah bersertifikat halal atau belum.
"Pelaku usaha restoran juga diharuskan melakukan sertifikat halal dan memberitahukan, karena konsumen punya hak untuk tahu apakah restoran tersebut sudah bersertifikat halal atau belum, dengan bertanya atau tabayun pada pelaku usaha," kata Kiai Niam kepada Republika, Jumat (4/9/2026).
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menjamin masyarakat Muslim untuk mengetahui mana produk yang halal dan haram. UU JPH juga mengamanatkan semua produk yang wajib disertifikasi halal sudah melakukan sertifikasi halal pada Oktober 2026 nanti.
Jika masih ada restoran yang belum menempelkan logo halal, konsumen Muslim bisa tabayun dengan bertanya status kehalalan menunya dan menyarankan pemilik restoran untuk melakukan sertifikasi halal.
Kiai Niam mengatakan bahwa konsumen Muslim bisa menyarankan pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal. Jika tidak, bisa mendeklarasikan sendiri produk yang dijual di restoran tersebut sebagai produk non halal.