REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU — Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan praktik "rente" (rent-seeking), asimetri informasi dalam pengelolaan layanan haji, dan potensi manipulasi dalam rantai layanan dan perdagangan kuota jamaah harus dibersihkan.
"Presiden Prabowo memerintahkan agar seluruh praktik tersebut dibersihkan hingga ke akar-akarnya meskipun memunculkan resistensi dan fitnah," kata Wamenhaj lewat keterangan di Bengkulu, Kamis (11/12/2025).
Transformasi itu, kata Dahnil, harus menjadi ikhtiar bersama seluruh jajaran Kemenhaj hingga level provinsi dan kabupaten kota. Ia menyampaikan hal tersebut pada dialog perhajian dan pembinaan ASN di Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Bengkulu.
Wamenhaj juga menjelaskan tentang kebijakan baru pemerataan masa tunggu yang menetapkan rata-rata masa tunggu nasional menjadi 26 tahun sebagai bentuk koreksi atas ketimpangan panjang antarprovinsi. Ketimpangan tersebut termasuk bagi Provinsi Bengkulu yang sebelumnya memiliki masa tunggu bervariasi dari 13 hingga 35 tahun.
Ia meminta kantor wilayah dan para kepala kantor Kemenhaj untuk memastikan kebijakan dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat. Kemenhaj tengah merumuskan penguatan ekosistem ekonomi haji, termasuk rencana mengubah asrama haji menjadi hotel haji melalui skema kolaborasi pemerintah dan swasta.




