REPUBLIKA.CO.ID, Maraknya deforestasi yang diduga kuat menjadi penyebab bencana banjir bandang dan tanah longsor Sumatera belakangan ini sebenarnya sudah diingatkan para ulama.
Melalui fatwanya yang dirilis pada awal 2024 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkap perihal Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Fatwa tersebut menetapkan jika segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram (terlarang).
Tidak hanya itu, MUI juga menetapkan, deforestasi yang tidak terkendali dan pembakaran hutan yang merusak ekosistem alam sehingga menyebabkan pelepasan besar-besaran gas rumah kaca, serta mengurangi kemampuan bumi untuk menyerap dan menyimpan karbon hukumnya haram.
Lihat postingan ini di Instagram
Untuk itu, MUI menetapkan agar semua pihak wajib turut berkontribusi dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim yang lebih baik. MUI juga menetapkan kewajiban terhadap pengurangan jejak karbon yang bukan kebutuhan pokok. Menurut MUI, upaya transisi energi yang berkeadilan juga wajib dilakukan.
Dalam pertimbangan fatwa yang ditetapkan di Jakarta pada 10 November 2023 itu, MUI mengungkapkan, umat manusia dewasa ini menghadapi bencana akibat perubahan iklim global. Pengendalian bencana tersebut memerlukan kolaborasi dan partisipasi tiap individu masyarakat bumi. Manusia diciptakan oleh Allah SWT menjadi khalifah di bumi mengemban amanah dan bertanggung jawab untuk memelihara dan memakmurkan bumi dan seisinya sebagai refleksi Islam yang Rahmatan Iii 'alamin.




