Rabu 26 Nov 2025 09:50 WIB

Calon Jamaah Haji Sulsel Mulai Bisa Lunasi Bipih Rp 30 Juta

Empat kelompok jamaah diprioritaskan pada pelunasan tahap pertama.

Jamaah calon haji melambaikan tangan dari dalam bus saat diberangkatkan menuju Asrama Haji Makassar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/5/2025). Sebanyak 386 calon haji asal Kabupaten Gowa yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) kelima embarkasi Makassar diberangkatkan menuju Asrama Haji Makassar untuk menjalani prosesi pemberangkatan dan dijadwalkan akan diterbangkan ke Arab Saudi pada Minggu (4/5).
Foto: ANTARA FOTO/Arnas Padda
Jamaah calon haji melambaikan tangan dari dalam bus saat diberangkatkan menuju Asrama Haji Makassar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/5/2025). Sebanyak 386 calon haji asal Kabupaten Gowa yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) kelima embarkasi Makassar diberangkatkan menuju Asrama Haji Makassar untuk menjalani prosesi pemberangkatan dan dijadwalkan akan diterbangkan ke Arab Saudi pada Minggu (4/5).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) mempersilakan calon jamaah haji yang sudah masuk daftar tunggu untuk melunasi sisa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 30 juta.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel Ikbal Ismail mengatakan khusus untuk Embarkasi Makassar, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 89.108.738.

Baca Juga

“Untuk BPIH itu Rp 89 juta lebih dan nanti dikurangi nilai manfaat yang berasal dari setoran jamaah haji reguler maupun jamaah haji khusus, maka jumlah Bipih yang akan dibayarkan oleh jamaah haji asal Embarkasi Makassar adalah Rp 55 juta lebih,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).

Ikbal Ismail menjelaskan jumlah Bipih Rp 55 jutaan masih akan dikurangi dengan setoran awal jamaah haji sebesar Rp 25 juta, sehingga sisa pembayaran untuk pelunasan Bipih adalah Rp 30 juta.

Ikbal menerangkan nilai itu didapatkan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2026 M yang bersumber dari Bipih dan nilai manfaat. Di dalamnya memuat ketentuan jumlah BPIH dan Bipih di tiap embarkasi, termasuk Embarkasi Makassar.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement