REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) mempersilakan calon jamaah haji yang sudah masuk daftar tunggu untuk melunasi sisa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 30 juta.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel Ikbal Ismail mengatakan khusus untuk Embarkasi Makassar, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 89.108.738.
“Untuk BPIH itu Rp 89 juta lebih dan nanti dikurangi nilai manfaat yang berasal dari setoran jamaah haji reguler maupun jamaah haji khusus, maka jumlah Bipih yang akan dibayarkan oleh jamaah haji asal Embarkasi Makassar adalah Rp 55 juta lebih,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Ikbal Ismail menjelaskan jumlah Bipih Rp 55 jutaan masih akan dikurangi dengan setoran awal jamaah haji sebesar Rp 25 juta, sehingga sisa pembayaran untuk pelunasan Bipih adalah Rp 30 juta.
Ikbal menerangkan nilai itu didapatkan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2026 M yang bersumber dari Bipih dan nilai manfaat. Di dalamnya memuat ketentuan jumlah BPIH dan Bipih di tiap embarkasi, termasuk Embarkasi Makassar.




