REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah RI resmi mengumumkan pelaksanaan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk musim haji 1447 H/2026 M. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf, didampingi Plt. Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah RI, Puji Raharjo.
Menhaj menyampaikan, pelunasan tahap pertama akan berlangsung mulai 24 November 2025 hingga 23 Desember 2025, pukul 08.00–15.00 WIB, melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jamaah sebelumnya melakukan setoran awal.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini kami mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasan haji reguler. Pelunasan tahap pertama dimulai hari ini hingga 23 Desember 2025 di bank-bank penerima setoran. Kami berharap jamaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,"lewat keterangan tertulis.
Pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jamaah yang sebelumnya telah melunasi namun tertunda keberangkatannya, jamaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan 1447 H/2026 M, serta kelompok lanjut usia sesuai ketentuan. Dengan Alokasi 5% Prioritas Lansia, yang akan diatur secara teknis melalui keputusan Direktur Jenderal.
Menteri menekankan, seluruh mekanisme pelunasan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan pemerataan. Selain itu, jamaah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebagai prasyarat pelunasan. Pelunasan hanya dapat dilakukan apabila jamaah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan.




