REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 Hijriyah/2026 Masehi sebesar Rp 88.409.365 per jamaah, turun sekitar Rp 1 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Usulan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
Dahnil menjelaskan, penentuan besaran BPIH 2026 mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas agar penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik serta dengan biaya yang wajar. “Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” kata Dahnil, Senin (27/10/2025).
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Ia memaparkan dalam penyusunan BPIH 2026, pemerintah menggunakan sejumlah asumsi dasar. Pertama, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang fluktuatif.
Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan kurs Rp 16.500 per dolar AS dan Rp 4.400 per riyal Saudi (SAR), mengacu pada asumsi dasar nilai tukar APBN 2026. Kedua, jumlah kuota haji ditetapkan sebanyak 221.000 jamaah, terdiri atas 203.320 haji reguler—yang meliputi 201.585 reguler murni, 1.050 petugas haji daerah (PHD), dan 685 pembimbing KBIHU—serta 17.680 haji khusus. Ketiga, jumlah kloter haji reguler ditetapkan sebanyak 525.
“Untuk biaya hidup (living cost) jamaah haji tahun 1447 H tetap sama seperti tahun 1446 H, yakni sebesar 750 riyal Saudi. Pembayaran dilakukan dalam bentuk SAR agar jamaah terlindung dari fluktuasi nilai tukar yang diberlakukan perusahaan penukaran uang,” ujar Dahnil.
View this post on Instagram




