Senin 10 Nov 2025 20:04 WIB

Kejaksaan Agung Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu Beserta 36 Tersangka Genosida

Perintah penangkapan juga ditujukan kepada Eyal Zamir dan Yisrael Katz.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berpidato di sesi ke-80 Majelis Umum PBB, Jumat, 26 September 2025.
Foto: AP Photo/Richard Drew
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berpidato di sesi ke-80 Majelis Umum PBB, Jumat, 26 September 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL — Pihak Kejaksaan Agung Istanbul telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk 37 tersangka, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, atas tuduhan melakukan genosida, demikian diumumkan kantor Kejaksaan Agung pada Jumat (7/11/2025) seperti dilansir Daily Sabah.

Selain Netanyahu, perintah penangkapan tersebut juga ditujukan bagi Menteri Pertahanan Yisrael Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, Kepala Staf Umum Eyal Zamir, dan Panglima Angkatan Laut David Saar Salama, termasuk di antara pejabat Israel yang menghadapi tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Gaza.

Baca Juga

Menurut pernyataan dari Kejaksaan Agung Istanbul, penyelidikan tersebut menetapkan  pejabat negara Israel memikul tanggung jawab pidana atas tindakan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sistematis yang dilakukan di Gaza. Mereka juga dituduh bertanggungjawab atas tindakan penargetan terhadap Armada Sumud Global.

photo
Gambar dari video yang dirilis oleh Global Sumud Flotilla yang menunjukkan tentara angkatan laut Israel menaiki salah satu kapal armada saat mendekati pantai Gaza Kamis pagi, 2 Oktober 2025. - (Global Sumud Flotilla via AP)

Kejaksaan menyatakan, mengingat para tersangka yang saat ini tidak berada di Turki dan tidak dapat ditahan, Pengadilan Pidana Perdamaian Istanbul, atas permintaan jaksa pada 7 November 2025, mengeluarkan surat perintah penahanan berdasarkan Pasal 76 dan 77 KUHP Turki, yang mencakup genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan."Pihak berwenang mencatat bahwa penyelidikan berlangsung dengan presisi dan menyeluruh,"kata dia.

Setelah pengajuan pengaduan pidana kepada Kejaksaan Agung, Ketua Asosiasi Pengacara Istanbul Yasin Şamlı mengadakan konferensi pers di luar Gedung Pengadilan Istanbul. Dia mengecam Israel atas tindakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang di Gaza meskipun telah menandatangani perjanjian gencatan senjata.

Şamlı mengatakan tindakan Israel tidak terbatas pada Gaza. Dia menekankan, "struktur teror Israel" telah menjadi ancaman bagi seluruh umat manusia. Ia mencatat bahwa dalam dua tahun terakhir saja, Israel telah melakukan serangan di Lebanon, Suriah, Tunisia, Iran, Qatar, Yaman, Irak, Malta, dan Mesir.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement