REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Kesehatan siap memperketat pemeriksaan kelayakan atau istithaah kesehatan jamaah haji demi menjaga keselamatan jamaah selama beribadah di Arab Saudi.
"Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah akan memperketat pemeriksaan kesehatan jamaah haji sejak tahap awal, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan agar hanya jamaah yang benar-benar sehat, istithaah, dan siap secara fisik maupun mental yang diberangkatkan," kata Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Dia menjelaskan, hal tersebut disesuaikan dengan kebijakan baru dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait dengan syarat kesehatan bagi calon jamaah haji 2026. Melalui Kementerian Haji dan Umrah yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Saudi, sejumlah penyakit dan kondisi medis kini dinyatakan tidak menunjukkan istithaah untuk berhaji.
“Penetapan ini bertujuan memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan oleh jamaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jamaah lain selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci,” ujar dia.
Ia menjelaskan kondisi yang dinyatakan tidak memenuhi istithaah mencakup gagal fungsi organ vital, seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, gagal jantung berat, penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus menerus, serta kerusakan hati berat.




