Rabu 22 Oct 2025 22:41 WIB

Badan Layanan Umum UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan

KMA pedoman integrasi merupakan hasil kesepakatan bersama.

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar menyerahkan RI Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Yayasan dalam Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kepada Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar.
Foto: d
Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar menyerahkan RI Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Yayasan dalam Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kepada Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Agama RI resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Yayasan dalam Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Penyerahan KMA tersebut dilakukan di Ruang Rapat Menteri Agama RI, Gedung Kemenag RI, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).

Baca Juga

KMA Pedoman Integrasi tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agama RI, Prof KH Nasaruddin Umar kepada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Asep Saepudin Jahar, Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah Prof Dede Rosyada, Ketua Dewan Pembina Yayasan Syarif Hidayatullah Prof Abdul Hamid, dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Ketilang Insan Mandiri Dr Ahmad Sofyan.

Dengan terbitnya KMA tersebut, BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kini resmi mengelola satuan pendidikan yang ada di lingkungan kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Adapun satuan pendidikan tersebut adalah SMA dan SMK pada Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah Jakarta, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah pada Yayasan Syarif Hidayatullah, dan Taman Kanak-Kanak pada Yayasan Ketilang Insan Mandiri.

“Memerintahkan kepada Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta untuk melakukan integrasi Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan pada Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah pada Yayasan Syarif Hidayatullah, dan Taman Kanak-Kanak pada Yayasan Ketilang Insan Mandiri dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta,” demikian bunyi putusan KMA Pedoman Integrasi tersebut.

Dalam KMA disebutkan, integrasi meliputi penyatuan pengelolaan empat aspek, yakni kelembagaan, keuangan, aset, dan sumber daya manusia.

KMA juga memutuskan bahwa dalam hal implementasi integrasi sumber daya manusia berdampak pada hak keuangan dan/atau kesejahteraan karyawan besarannya paling rendah sama dengan pemberian hak keuangan dan/atau kesejahteraan sebelumnya.

Dalam amanatnya, Menteri Agama Nasarudin Umar menegaskan KMA pedoman integrasi itu merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh pihak terkait, sehingga diharapkan seluruh pihak dapat menerima keputusan tersebut.

“Saya mohon pada kita semua, apa yang ditetapkan dalam KMA ini untuk diikuti dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Ini merupakan hasil ijtihad bersama melalui proses pengkajian yang cukup panjang dan mendalam,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement