REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan dalih lagi atas belum ditetapkannya tersangka perkara korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). KPK kini beralasan alur proses pembagian kuota haji tambahan ini begitu panjang.
KPK menyebut panjangnya alur ini mencakup diskresi pembagian kuota haji tambahan oleh Kemenag. Kemudian muncul aliran uang demi memperoleh kuota itu.
"Jadi memang alur prosesnya cukup panjang, dari proses diskresi pembagian kuota di Kementerian Agama termasuk penyelenggaraan ibadah haji regulernya juga seperti apa karena itu terdampak juga sehingga ini memang dibutuhkan pendalaman," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
KPK memperhatikan aspek kehati-hatian dalam perkara ini. KPK mengaku tak ingin salah langkah dalam mengurai benang kusut kasus tersebut.
"Kita harus hati-hati juga karena memang praktik-praktik di lapangan dalam penyelenggaraan ibadah haji ini termasuk mekanisme mendapatkan kuota haji khusus kemudian jual-beli kuota khusus ini kepada para calon jemaah itu kondisinya beragam," ujar Budi.
KPK kembali meminta masyarakat menunggu penetapan tersangka kuota haji tambahan.
"Kita sama-sama tunggu. Kita tentu berharap bisa secepatnya sehingga proses-proses penyidikan ini juga bisa berjalan secara efektif," ucap Budi.
KPK juga tengah memastikan hasil akhir perhitungan kerugian negara dari perkara itu. KPK meyakini perhitungan itu penting bagi penyidikan.
"Teman-teman di BPK juga sedang menghitung kerugian keuangan negaranya. Jadi nanti bisa kongruen, bisa sama-sama berbarengan jadi bukti-bukti terkumpul, Selain itu juga hasil dari hitungan kerugian keuangan negara oleh teman-teman BPK juga sudah selesai," ujar Budi.
KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tercatat, KPK telah banyak memeriksa pejabat di Kemenag dan pihak penyedia travel haji. Bahkan KPK telah dua kali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yaitu pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025. Walau demikian, KPK tak kunjung menetapkan satu pun tersangka.
Rekomendasi
-
Menhan Italia: Penyeberangan Rafah akan Dibuka Dua Arah Mulai 14 Oktober
-
-
Sabtu , 11 Oct 2025, 10:21 WIB
Pemerintah akan Bangun Ulang Pesantren Al Khoziny Pakai APBN, Begini Aturannya
-
Sabtu , 11 Oct 2025, 08:12 WIB
Takabur Menjatuhkan Diri Sendiri
-
Sabtu , 11 Oct 2025, 07:56 WIB
Soal Santri Ikut Bangun Pesantren, Ketum PBNU: Itu bukan Eksploitasi
-
Sabtu , 11 Oct 2025, 07:38 WIB
Habib Ja'far akan Ramaikan ISEF 2025, Simak Cara ke Lokasinya!
-