Sabtu 01 Nov 2025 15:25 WIB

Aturan Baru: Arab Saudi Pangkas Masa Berlaku Visa Umroh Jadi Satu Bulan

Kebijakan baru ini berlaku mulai pekan depan.

Jamaah haji mengelilingi Kabah di Masjidil Haram selama ibadah haji di Makkah, Arab Saudi, Senin, 17 Juni 2024.
Foto: AP Photo/Rafiq Maqbool
Jamaah haji mengelilingi Kabah di Masjidil Haram selama ibadah haji di Makkah, Arab Saudi, Senin, 17 Juni 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Arab Saudi mengurangi masa berlaku visa masuk untuk ibadah umrah dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan. Namun, masa tinggal setelah jamaah tiba di Arab Saudi tetap tidak berubah, yaitu tiga bulan.

Hal ini dilaporkan Al Arabiya dengan mengutip sumber dari Kementerian Haji dan Umrah. Jumlah visa umrah yang telah diterbitkan untuk jamaah dari luar negeri sejak dimulainya musim umrah baru pada awal Juni telah melampaui empat juta.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Baca Juga

Seperti dilansir di Saudi Gazette, Kamis (30/10/2025), musim umrah tahun ini pun mencatat rekor jumlah jamaah asing hanya dalam waktu lima bulan dibandingkan musim-musim sebelumnya.

Kementerian telah melakukan beberapa penyesuaian dalam regulasi visa umrah terkait hal ini. Berdasarkan aturan yang telah diperbarui, visa umrah akan dibatalkan setelah 30 hari sejak tanggal penerbitan apabila jamaah tidak mendaftar untuk masuk ke Arab Saudi. Sumber tersebut menyatakan aturan baru ini akan mulai berlaku pada pekan depan.

Penasihat di Komite Nasional untuk Umrah dan Kunjungan Ahmed Bajaeifer mengatakan keputusan ini merupakan bagian dari persiapan kementerian menghadapi lonjakan jamaah umrah, terutama setelah berakhirnya musim panas dan turunnya suhu di Makkah dan Madinah. Tujuannya adalah mencegah terjadinya kepadatan berlebih di kedua kota suci tersebut.

Unduh Panduan Umrah Mandiri Republika di sini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement