Sabtu 01 Nov 2025 17:00 WIB

Penangkapan Abu Lulu Dinilai Aksi 'Kehumasan' RSF

Media RSF menyebarkan penangkapan Abu Lulu sebagai bukti akuntabilitas.

Abu Lulu
Foto: X
Abu Lulu

REPUBLIKA.CO.ID, DARFOUR — Pasukan Dukungan Cepat (RSF) sebuah unit paramiliter di Sudan, mengumumkan telah melakukan penangkapan kepada beberapa pejuangnya sendiri menyusul kemarahan publik atas kekejaman pembunuhan di El Fasher. Meski demikian, penangkapan yang dilakukan menimbulkan keraguan publik. Apa yang dilakukan RSF dinilai hanya sebagai manuver kehumasan untuk menutupi kekejaman mereka terhadap warga sipil.

Berdasarkan rekaman video di media sosial, salah satu tokoh yang menjadi objek penahanan RSF adalah Abu Lulu, seorang komandan senior yang tampil dalam beberapa video eksekusi terhadap warga sipil dalam serangan Ahad pekan lalu di El Fasher.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Baca Juga

Media yang berafiliasi dengan RSF menyebarkan rekaman penangkapan Abu Lulu dengan menarasikannya sebagai bukti akuntabilitas.“Penahanan Abu Lulu tampaknya merupakan aksi humas untuk mengalihkan kemarahan global dan mengalihkan perhatian dari tanggung jawab milisi atas pembantaian ini,” kata Mohamed Suliman, seorang peneliti dan penulis Sudan yang berbasis di Boston.

“Namun, banyak orang Sudan tidak mempercayai hal ini dan meluncurkan tagar: ‘Kalian semua adalah Abu Lulu’ – yang berarti seluruh milisi bertindak seperti dia.”

Di dunia maya, pengguna internet Sudan membagikan foto-foto tokoh senior RSF, termasuk komandan Mohammed Hamdan Dagalo, yang dikenal sebagai Hemedti. Sementara itu, rekan-rekan Dagolo juga diberi label "Abu Lulu" untuk melambangkan tanggung jawab kolektif atas pembunuhan sadis di El Fasher.

Penyelidik sumber terbuka di Center for Information Resilience mengonfirmasi bahwa saudara laki-laki sekaligus wakil Hemedti, Abdul Rahim Dagalo, hadir di El Fasher selama serangan tersebut.

photo
Pimpinan RSF Muhammad Hamdan Dagalo (tengah) menyapa massa di Negara Bagian Sungai Nil, Sudan, Sabtu, 13 Juli 2019. - ( AP Photo/Mahmoud Hjaj)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement