Jumat 19 Sep 2025 14:19 WIB

KPK Ungkap Modus Travel Ambil Untung dalam Kasus Korupsi Kuota Haji: Lelang ke Travel Lain

Penyebaran kuota haji khusus dilakukan ke biro yang belum punya sertifikat PIHK.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu  menyampaikan keterangan pers terkait pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). KPK mengumumkan mantan Direktur Gas PT Pertamina Persero Tahun 2012-2014 Hari Karyulianto dan mantan Senior Vice President Gas, Power PT Pertamina Tahun 2013-2014 Yenni Andayani sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2013-2020. Kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang Gedung C1 dan gedung Merah Putih KPK.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan pers terkait pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). KPK mengumumkan mantan Direktur Gas PT Pertamina Persero Tahun 2012-2014 Hari Karyulianto dan mantan Senior Vice President Gas, Power PT Pertamina Tahun 2013-2014 Yenni Andayani sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2013-2020. Kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang Gedung C1 dan gedung Merah Putih KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, biro perjalanan haji sengaja menyebarkan jatah kuota haji khusus dari kuota tambahan ke biro-biro yang lain. Karena itu, mereka dapat menjual kuota yang dimiliki dengan harga mahal.

“Disebar-disebar dengan harapan kuotanya lebih kecil, peminatnya lebih banyak, akhirnya kan kompetitif. Semacam lelang, siapa yang uangnya lebih banyak, siapa yang mampu bayar lebih besar, dia yang berangkat. Keuntungan yang lebih besar diperoleh oleh masing-masing dari travel (biro perjalanan haji, red.) tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Baca Juga

Asep menjelaskan salah satu cara penyebaran kuota haji khusus dilakukan biro perjalanan haji kepada biro afiliasinya.“Begini, travel A itu punya afiliasi ke travel B, dan ke travel C. Jadi, dia punya anak atau cabang-cabang di beberapa tempat,” jelas dia.

Selain itu, dia mengatakan penyebaran kuota haji khusus juga dilakukan biro perjalanan haji kepada biro yang belum mendapatkan sertifikat penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Sementara itu, dia menjelaskan kalau kuota haji khusus tersebut tidak disebarkan, maka harga yang dijual semakin murah.

“Harganya akan lebih murah, dan dia akan mendapatkan keuntungan lebih murah. Kenapa? Karena kuota yang tersedia lebih besar dibandingkan dengan peminat yang ada. Peminatnya cuma 500, kuotanya ada 1.000, pasti dia akan yang penting jual, lebih murah pun jual,” kata dia.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

photo
Ilustrasi Travel Umrah dan Haji - (Republika/Edwin Dwi Putranto)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement