REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdul Muhaimin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga,” ujar Abdul yang merupakan anggota A'wan yang masuk di struktur PBNU dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/9/2025), menanggapi pernyataan tentang KPK sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Padahal, dia menjelaskan, dugaan pelaku korupsi haji adalah oknum-oknum PBNU yang menyalahgunakan dan memanfaatkan kebesaran NU untuk kepentingan pribadi atau kelompok. "Jadi, tidak ada kaitan langsung dengan institusi, hanya oknum staf. Karena itu, bila tidak segera diumumkan tersangka, dikesankan KPK sengaja merusak reputasi NU secara kelembagaan,” katanya.
Meski demikian, dia mengatakan para kiai NU tetap mendukung KPK untuk mengusut secara tuntas perkara tersebut. KPK pun diminta menelusuri aliran dana kalau memang melibatkan petinggi PBNU. "Itu tugas KPK, kami mendukung dan patuhi penegakan hukum,” ujarnya.
