Selasa 26 Aug 2025 16:21 WIB

Ini Harapan Asosiasi Travel untuk Kementerian Haji dan Umrah

BP Haji bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah RI.

Rep: Muhyiddin/ Red: Hasanul Rizqa
Ketua Umum AMPHURI, Firman M Nur
Foto: Fuji E Permana / Republika
Ketua Umum AMPHURI, Firman M Nur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejarah penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia menapaki babak baru. Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah RI melalui rapat paripurna di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur mengapresiasi lahirnya kementerian ini. Menurut dia, kehadiran Kementerian Haji dan Umrah RI tak sekadar transformasi Badan Penyelenggara (BP) Haji atau langkah politik. Sebab, inilah tonggak sejarah baru, khususnya bagi umat Islam Indonesia.

Baca Juga

“Amphuri sudah lama merindukan, kita punya Menteri Haji dan Umrah. Bahkan, kami berkali-kali menyampaikan harapan ini secara terbuka saat Presiden Prabowo saat menyusun kabinet. Alhamdulillah, hari ini terwujud," ujar Firman Nur saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Ia mengatakan, kehadiran kementerian baru ini akan memberikan ruang lebih leluasa dalam melayani jamaah haji dan umrah. Di samping itu, ekosistem usaha biro-biro perjalanan resmi, baik yang berupa penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) maupun penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), juga kian kuat.

Firman menekankan pentingnya posisi strategis kementerian ini dalam diplomasi internasional, terutama dengan Arab Saudi. Sebab, Kerajaan selama ini memiliki kementerian yang khusus mengurusi haji dan umrah.

“Selama ini, hubungan diplomasi sering timpang. Di Saudi sudah lama ada Menteri Haji dan Umrah, sementara kita hanya direktorat. Dengan adanya kementerian, posisi kita akan apple to apple,” ucapnya.

Dengan struktur setara, Indonesia diharapkan lebih kuat menegosiasikan berbagai kebijakan yang berdampak langsung pada jamaah RI, termasuk soal aturan umrah dan haji mandiri.

Firman berharap, Kementerian Haji dan Umrah dapat hadir sebagai pengayom. Peran itu seyogianya dapat dirasakan bukan hanya oleh jamaah haji, tetapi juga pelaku usaha yang berizin resmi.

“Kementerian ini harus memastikan jamaah terlindungi sekaligus memberi ruang usaha yang sehat bagi PPIU dan PIHK,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement