Selasa 26 Aug 2025 12:45 WIB

Revisi UU Haji dan Umrah Disahkan DPR: Kuota Haji Khusus Tetap 8 Persen, Haji Reguler 92 Persen

Status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) akan menjadi Kementerian.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Jamaah haji kloter pertama menggunakan kursi roda saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (28/6/2025). Sebanyak 393 jamaah haji kloter pertama asal kota Banda Aceh tiba di tanah air setelah menunaikan ibadah ditanah suci.
Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Jamaah haji kloter pertama menggunakan kursi roda saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (28/6/2025). Sebanyak 393 jamaah haji kloter pertama asal kota Banda Aceh tiba di tanah air setelah menunaikan ibadah ditanah suci.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu poin krusial yang ditetapkan DPR adalah terkait kuota haji.

Pengesahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa hadir dalam kegiatan itu.

Baca Juga

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mendapat kesempatan awal dari pimpinan DPR untuk menjelaskan laporan kepada peserta rapat. Marwan menyinggung pokok revisi guna memperkuat pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

Kemudian, Cucun menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah revisi UU Haji itu bisa disetujui menjadi undang-Undang. Pertanyaan itu disambut persetujuan tanpa ada pertentangan dari peserta rapat.

"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi apakah rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Cucun dalam rapat.

"Setuju," jawab para peserta rapat.

Persetujuan itu lantas dibalas dengan ketukan palu dari Cucun sebagai pertanda pengesahaan. Revisi UU Haji itu akan membuat sejumlah perubahan.

Perubahan pertama, dibuatnya Kementerian Haji. Ini membuat perubahan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian. Kedua, menyangkut Petugas Haji Non-Muslim dimana ketentuan akan diatur lebih rinci melalui peraturan menteri karena kentalnya aroma kontroversial.

Ketiga, keberadaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tetap dipertahankan supaya tak menimbulkan masalah di Arab Saudi. Keempat, mengenai penetapan kuota haji. Aturan ini menetapkan kuota haji khusus tetap pada angka 8 persen dan 92 persen untuk reguler.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menyetujui untuk membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah guna disahkan menjadi UU di dalam Rapur DPR RI.

Kementerian Haji diklaim akan melengkapi pengelolaan haji dan umrah secara terpadu, mulai dari pembinaan, pelayanan, hingga jaminan keselamatan jamaah. Kementerian Haji diwajibkan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan supaya calon jemaah benar-benar dinyatakan sehat sebelum berangkat. Hal ini guna menjawab kritik dari Pemerintah Arab Saudi soal banyaknya jemaah asal Indonesia yang meninggal ketika menunaikan ibadah haji.

photo
Infografis Perbandingan Biaya Haji 2024 dan 2025 - (Dok Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement