Selasa 26 Aug 2025 11:32 WIB

Sah! BP Haji Resmi Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Transformasi BP Haji menjadi kementerian sudah lama didorong DPR-pemerintah.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Kabah (Ilustrasi)
Foto: Republika TV/Sadly Rachman
Kabah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/8/2025). Dengan pengesahan ini, Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Ia menyebut, daftar hadir telah ditandatangani oleh 293 anggota DPR yang berasal dari seluruh fraksi.

Baca Juga

Agenda utama rapat adalah pembicaraan tingkat II, pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan ketiga atas UU No 8 Tahun 2019. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut.

Setelah laporan selesai dibacakan, Cucun menanyakan kepada seluruh anggota DPR apakah RUU dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, kemudian menyampaikan pendapat akhir pemerintah mewakili Presiden RI.

“Presiden menyatakan setuju RUU tentang perubahan ketiga atas UU No 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujar Supratman.

photo
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. - (Tangkapan Layar)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement