REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi wacana peningkatan status Badan Penyelenggaraan Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Kehadiran lembaga baru ini dinilai dapat lebih mengoptimalkan peran negara dalam penyelenggaraan haji.
"MUI siap bekerja sama, mendukung, dan memberikan support untuk sukses penyelenggaraan haji dengan optimal, melalui fatwa-fatwa keagamaan terkait ibadah haji," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Asrorun berharap dengan kehadiran Kementerian Haji dan Umrah akan menjamin umat Islam yang wajib haji dapat melaksanakan kewajiban secara baik, terpenuhi syarat rukun, serta terlayani sarana-prasarana untuk ibadah dengan baik.
Ia menekankan adanya sinergi antara Kementerian Haji dan Umrah dan MUI, khususnya dalam penyelenggaraan haji. "Kementerian haji menyelenggarakan pelayanan haji, sementara MUI menetapkan fatwa-fatwa keagamaan terkait manasik haji yang jadi pedoman bagi kementerian," kata dia.
Ketua Umum Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (MA-IPNU) ini juga mendorong agar Kementerian Haji dan Umrah melakukan kordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag). Ia menilai koordinasi tersebut penting dilakukan terkait dengan pelaksanaan pembinaan jamaah haji, terutama pascapelaksanaan haji, terkait transformasi kelembagaan dan ketenagakerjaan.
"Walau bagaimanapun Kementerian Agama sebagai kementerian induk yang sebelumnya menyelenggarakan ibadah haji penting untuk koordinasi kelembagaan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bBP Haji disetujui untuk diubah atau dinaikkan statusnya menjadi kementerian setelah Rancangan Undang-Undang tentang Haji dan Umrah disetujui.
Supratman mengatakan Komisi VIII DPR beserta seluruh fraksi partai politik sudah menyetujui hal tersebut karena perubahan itu penting untuk persiapan penyelenggaraan haji tahun berikutnya.