Selasa 26 Aug 2025 01:00 WIB

KPK Ungkap Biaya Haji Khusus Rp300 Juta, Haji Furoda Rp1 Miliar

KPK menyelidiki dugaan korupsi biaya haji Kemenag 2023-2024, dengan biaya haji khusus Rp300 juta dan haji furoda Rp1 miliar.

Rep: antara/ Red: antara
KPK ungkap biaya haji khusus Rp300 juta dan haji furoda Rp1 miliar.
KPK ungkap biaya haji khusus Rp300 juta dan haji furoda Rp1 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa biaya haji khusus dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023-2024 mencapai Rp300 juta, sementara biaya haji furoda mencapai Rp1 miliar per orang.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa informasi yang diterima menunjukkan biaya haji khusus berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta. Sedangkan untuk haji furoda, biayanya hampir menyentuh angka Rp1 miliar per kuota.

Asep menjelaskan bahwa selisih biaya sebesar 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat merupakan komitmen biaya yang disetorkan agen perjalanan haji kepada oknum di Kementerian Agama terkait kasus tersebut.

Dia menambahkan, biaya yang dibebankan kepada jemaah tidak bisa dipukul rata, melainkan bervariasi tergantung kemampuan masing-masing jemaah, karena tidak ada patokan harga yang jelas.

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara, yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Di sisi lain, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota haji pada tahun 2024, di mana alokasi 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement