Selasa 26 Aug 2025 09:14 WIB

Selain Kasus Kuota Tambahan, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Katering Haji dari 2025

ICW menyatakan, kalori makanan setiap orang jamaah berbeda dari kalori di Permenkes.

Aktivitas di dapur katering untuk melayani konsumsi jamaah Indonesia di Makkah, Rabu (22/5/2024).
Foto: Republika/Muhyiddin
Aktivitas di dapur katering untuk melayani konsumsi jamaah Indonesia di Makkah, Rabu (22/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang menelusuri dugaan korupsi terkait katering dalam penyelenggaraan ibadah haji. Penelusuran tersebut dilakukan menjelang ketok palu UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah di DPR RI, Selasa (26/8/2025).

“Ini yang katering mungkin tidak hanya 2025. Kami juga akan mengecek ke 2024, 2023, dan ke belakang, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Baca Juga

Asep mengatakan penelusuran tersebut saat ini masih dilakukan di tingkat Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, atau belum di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

Meski demikian, dia menyatakan bila kasus tersebut naik ke tahap penyelidikan maka KPK akan lebih fokus untuk menelusuri adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait katering selama penyelenggaraan ibadah haji.

Selain itu, dia mengatakan akan menelusuri informasi terkait hal tersebut dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Kami berharap, kami bisa menemukan juga informasi maupun keterangan, serta dokumen-dokumen terkait masalah katering, kemudian pemondokan, dan yang lainnya pada saat kami menangani perkara kuota haji ini,” kata dia.

photo
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan pers terkait pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). - (Republika/Thoudy Badai)

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement