Ahad 06 Jul 2025 20:56 WIB

Faksi Perlawanan Palestina tak akan Ampuni Geng Abu Shabab yang Diperalat Israel

Abu Shabab dianggap sebagai pengkhiatan bangsa.

Israel gunakan geng untuk pecah perlawanan di Gaza.
Foto: Dok Istimewa
Israel gunakan geng untuk pecah perlawanan di Gaza.

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA— Forum faksi-faksi perlawanan Palestina menggambarkan Yasser Abu Shabab sebagai pengkhianat bayaran dan mengatakan darahnya dan semua orang yang mendukungnya akan "disia-siakan" oleh semua faksi.

"Pengkhianat bayaran Yasser Abu Shabab dan gerombolannya adalah minoritas di luar barisan Tanah Air kami dan benar-benar dilucuti dari identitas Palestina mereka," kata forum dalam sebuah pernyataan pada Ahad (6/7/2025), dikutip dari Aljazeera. 

Baca Juga

Forum bersumpah bahwa faksi-faksi tidak akan mengampuni pengkhianat Abu Shabab dan gerombolannya serta mereka yang mengikuti jalan mereka dengan bantuan penjajah.

Pernyataan faksi-faksi Palestina menambahkan bahwa nasib para pengkhianat adalah tempat sampah sejarah dan juga aib di hadapan Tuhan dan rakyat mereka.

"Kami sangat menghargai posisi suku-suku dan keluarga kami di Gaza, yang tidak akan dirugikan oleh pengkhianatan kelompok nakal. Rakyat kami sangat sadar dan membedakan antara agen-agen bayaran dan mereka yang bekerja untuk melayani mereka.”

Pengadilan Revolusioner Otoritas Peradilan Militer Kementerian Dalam Negeri di Gaza memberikan waktu 10 hari kepada Abu Shabab— dimulai dari Rabu, 2 Juli 2025— untuk menyerahkan diri kepada pihak yang berwenang untuk diadili oleh otoritas peradilan.

Pengadilan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan Hukum Pidana Palestina No. 16 tahun 1960 dan Hukum Acara Revolusi pada 1979.

BACA JUGA: Pengakuan 5 Tentara Israel Ini Ungkap Kengerian Perang yang Mereka Alami di Gaza

Pengadilan mendakwa Abu Shabab dengan tiga dakwaan yaitu pengkhianatan dan berkolaborasi dengan pihak-pihak yang bermusuhan yang melanggar Pasal 131, membentuk gerombolan bersenjata yang melanggar Pasal 176, dan pembangkangan bersenjata yang melanggar Pasal 168.

Pengadilan Revolusioner menekankan jika Abu Shabab tidak menanggapi dan tidak menyerahkan diri, dia akan dianggap sebagai buronan dari pengadilan dan akan diadili secara in absentia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement