REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyampaikan bahwa banyak menerima laporan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji khusus mengalami kerugian akibat visa haji furoda tidak terbit.
Ketua Umum AMPHURI, Firman M Nur menyampaikan, kerugian PIHK akibat visa furoda tidak terbit sekitar 3.000 dolar AS sampai 5.000 dolar AS per jamaah furoda. Namun, jumlah kerugian tergantung pihak PIHK seberapa jauh sudah melakukan pembayaran hotel dan tiket pesawat.
"Cukup besar, per jamaah cukup besar sebetulnya kerugiannya, 3.000 dolar AS sampai 5.000 dolar AS," kata Firman kepada Republika, Senin (2/6/2025)
Firman menyampaikan, semua PIHK ketika melakukan pembayaran hotel dan tiket pesawat untuk jamaah furoda, sudah tahu ada konsekuensinya. PIHK juga akan tunduk pada kontrak layanan yang disepakati dengan jamaah.
"Jamaah Insya Allah terlindungi dengan kontrak layanan tersebut," ujarnya.
Dengan tidak terbitnya visa furoda, apakah ada pengembalian dana dari pihak hotel di Arab Saudi dan maskapai, Ketua Umum AMPHURI mengatakan, kalau pengembalian dana 100 persen sepertinya tidak. Mungkin ada denda berapa persen akibat layanan yang sudah dipesan tapi tidak jadi dipakai.
Menurut Firman, tergantung dengan pihak PIHK masing-masing. Ada yang kena denda berapa persen akibat tidak jadi pakai hotelnya, ada yang hangus 100 persen, dan ada juga yang jadi deposit di hotel yang sudah dipesan untuk jamaah umroh nanti. Jadi tergantung dengan kontrak PIHK dengan pihak hotel.
Ia juga menjelaskan, visa haji furoda dan visa haji mujamalah adalah hak prerogatif kerajaan Arab Saudi. Jumlah visanya tergantung Arab Saudi, jadi bisa dapat visa, tapi bisa juga tidak dapat.
"Kebetulan tahun ini visa furoda tidak dikeluarkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi karena sebagaimana kita ketahui tahun 2025 ini Arab Saudi melakukan pengetatan untuk pengeluaran visa," ujarnya.
Firman menambahkan, Arab Saudi juga melakukan pengetatan untuk akses masuk ke Masjidil Haram dan daerah-daerah untuk pelaksanaan ibadah haji. Kuota haji tahun ini yang resmi saja berkurang dari 1,8 juta sampai 2,4 juta per tahunnya menjadi 1,3 juta saja.
"Sedangkan kami di PIHK sebagaimana amanat undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 berhak untuk melayani visa furoda dan mujamalah, dan kita sudah menawarkan paketnya dari awal musim dengan asumsi tahun ini tetap akan ada visa furoda," katanya.
Sebagian PIHK memang sudah ada yang pesan hotel dan tiket di Madinah dan Makkah. Karena mereka yakin tahun ini akan ada visa furoda.
Menurut AMPHURI, PIHK tersebut tentu ketika memutuskan untuk membayar tiket dan hotel sudah ada pertimbangan bisnisnya dan risikonya, jika tidak ada visa furoda tentu mereka akan merugi.
Mengenai bagaimana kerugian ini akan nanggung, Firman mengatakan, Amphuri menyampaikan kepada anggotanya agar menginformasikan ke jamaah bahwa tahun ini tidak ada visa furoda. PIHK penting untuk membangun komunikasi aktif, mencarikan solusi atas potensi kerugian yang ada sesuai dengan kontrak layanan yang disepakati oleh penyelenggara dan para jamaah.
"Insya Allah semua PIHK akan berkomitmen pada kontrak layanan tersebut termasuk diantaranya risiko-risiko yang dilakukan oleh PIHK ketika melakukan proses pembayaran hotel, pembayaran tiket dan lain sebagainya," ujar Firman.
Amphuri berharap kepada jamaah haji furoda yang sudah terdaftar, untuk pindah mendaftar menjadi jamaah haji khusus agar memiliki kepastian keberangkatan. Karena sifat haji furoda spekulatif, bisa dapat, bisa tidak.
"Tapi haji khusus itu pasti akan ada selalu kuotanya, karena kuotanya sama dengan kuota pemerintah yang sekarang ini diberi 8 persen dari kuota nasional, jadi dengan 221.000 kuota haji pemerintah, 8 persen haji khusus, totalnya sebanyak 17.680 jamaah," jelasnya.
Firman menjelaskan, pindah ke haji khusus jadi punya kepastian keberangkatan antara 5-7 tahun. Jamaah juga punya kesempatan untuk membuat planning finansial, kemudian planning waktu untuk keberangkatan dan lain sebagainya.
"Dan Insya Allah dalam persiapannya lebih matang, lebih khusus, tidak mendadak-dadak sebagaimana visa furoda atau visa mujamalah," ujarnya.
View this post on Instagram