REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suatu ketika di masa Sayyidina Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu telah menjadi khalifah, Sayyidina Umar pernah menyampaikan satu ancaman untuk orang-orang yang melalaikan kewajiban haji.
Sayyidina Umar berkata, "Sesungguhnya maksudku hendak mengutus beberapa orang ke negeri-negeri besar itu, supaya mereka menyelidiki setiap orang yang mempunyai kemampuan tapi tidak juga pergi melaksanakan ibadah haji. Untuk orang-orang semacam itu supaya dikenakan saja jizyah. Sebab mereka bukan Islam, mereka bukan Islam."
Jizyah adalah pajak terhadap warga negara yang bukan Islam. Hukum jizyah diterapkan di masa pemerintahan Islam.
Demikian acaman Saiyidina Umar bin Khattab untuk orang yang tidak mau melaksanakan ibadah haji padahal mampu melaksanakan haji, dikutip dari Tafsir Al-Azhar yang ditulis Haji Abdulmalik Abdulkarim Amrullah yang akrab disapa Buya Hamka.
Ancaman Sayyidina Umar bin Khattab bukan tanpa alasan. Ancaman Sayyidina Umar kemungkinan besar merujuk kepada hadis ini.
Nabi Muhammad SAW bersabda, "Siapapun yang telah mati, tapi dia belum haji, maka biarlah dia mati, (boleh pilih) jika dia suka, jadi Yahudi atau jadi Nasrani." (HR Ibnu Adi dari Abu Hurairah)