REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Mufti Agung Arab Saudi sekaligus Ketua Dewan Ulama Senior, Syekh Saleh Al-Fawzan, Ahad (17/5/2026), sudah berada di Kota Makkah. Dia mulai menjalankan tugas-tugasnya terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Saudi Gazette melaporkan, Syekh Al-Fawzan memimpin sidang Komite Tetap Fatwa yang dihadiri oleh sekretaris jenderal dan para anggotanya, sebagai bagian dari tugas komite selama musim haji.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah topik dan persoalan syariah yang diajukan kepada komite. Tujuannya, untuk menghasilkan penjelasan yang jelas berdasarkan hukum-hukum Islam.
Dimulainya tugas Mufti Agung di Makkah serta kepemimpinannya dalam sidang Komite Tetap Fatwa merupakan bagian dari upaya Kepresidenan Umum untuk Riset Ilmiah dan Fatwa dalam melayani para jamaah haji. Selain itu, memperkuat penyampaian fatwa Islam selama musim haji.