Senin 18 May 2026 06:11 WIB

Panduan dalam Memilih Hewan Kurban

Ada sejumlah hewan yang diperbolehkan untuk disembelih.

Ilustrasi hewan kurban kambing
Foto: Republika/Daan Yahya
Ilustrasi hewan kurban kambing

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ada sejumlah hewan yang diperbolehkan untuk disembelih. Selain itu, ada hal – hal yang perlu diperhatikkan dalam memilih hewan kurban.

Menurut buku karya Abu Abdillah Syahrul Fatwa yang berjudul, Fikih Praktis Ibadah Kurban, ada 4 hal yang perlu diperhatikkan sebelum menyembelihnya. Harus dipastikan bahwa hewan – hewan tersebut layak untuk disembelih.

Baca Juga

Pertama, memilih hewan yang terbaik. Berkurban merupakan termasuk sebagai salah satu syiar Islam. Oleh karena itu, hendaknya memilih hewan kurban yang paling baik, paling gemuk dan bagus. Seperti yang tertulis pada surat Al Hajj ayat 30 yang berbunyi:

ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ حُرُمٰتِ اللّٰهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ عِنْدَ رَبِّهٖۗ

Artinya : “Demikianlah (petunjuk dan perintah Allah). Siapa yang mengagungkan apa yang terhormat di sisi Allah (ḥurumāt) lebih baik baginya di sisi Tuhannya.”

Kedua, jenis hewannya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa kurban tidak sah kecuali dari jenis hewan ternak, yaitu onta, sapi dan kambing. Seperti yang tertulis pada surat Al Hajj ayat 34, Allah SWT berfirman:

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ

Artinya : “Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka.”

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement